• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Feri Amsari Tegaskan Pemilu Indonesia Tak Bisa Ditunda Kecuali Kiamat

by Ruang Politik
in Nasional
454 10
0
Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

Ilustrasi Pemilu 2024/RuPol

496
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 juga sudah menegaskan tidak ada ruang sama sekali untuk menunda Pemilu secara nasional. Feri menilai kalaupun ada kondisi kahar, maka penundaan Pemilu hanya dilakukan di daerah tersebut sehingga tidak bersifat nasional

RUANGPOLITIK.COM —Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai tidak ada alasan Indonesia menunda pelaksanaan Pemilu yang dihelat lima tahun sekali sesuai konstitusi, kecuali kondisi force majeure yang dapat menunda pelaksanaan kontestasi politik seperti kiamat.

Hal itu Feri sampaikan merespons Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang belum lama ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Pemilu nasional tidak bisa ditunda dalam keadaan apapun kecuali kiamat. Karena kalau kiamat sudah selesai kita semua,” kata Feri dalam acara ‘Political Show’ kepada awak media, Senin malam (6/3/2023).

Feri kembali mengingatkan publik bahwa pelaksanaan Pemilu telah diatur dalam Pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam aturan tersebut, ia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengamanatkan agar Pemilu wajib dilaksanakan selama lima tahun sekali.

Selain itu, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 juga sudah menegaskan tidak ada ruang sama sekali untuk menunda Pemilu secara nasional. Feri menilai kalaupun ada kondisi kahar, maka penundaan Pemilu hanya dilakukan di daerah tersebut sehingga tidak bersifat nasional.

“Konsep di UU Pemilu bahwa tidak dikenal konsep penundaan pemilu. Yang dikenal pemilu lanjutan, pemilu susulan,” kata dia.

PN Jakpus dalam kasus ini menurutnya telah melakukan kesalahan yang sangat fatal karena tidak mempunyai yurisdiksi atau kewenangan menunda tahapan Pemilu. Ia menyatakan PN Jakarta Pusat telah menentang konstitusi terkait putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu.

Feri juga menyayangkan sikap KPU sebagai penyelenggara Pemilu karena telah membuka kecurangan dan tidak berniat untuk memberikan kejelasan kepada publik, salah satunya dengan membuka seluas-luasnya informasi dan data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Jadi biang penyakitnya adalah penyelenggara negara yang sangat terbuka melakukan kecurangan, kita banyak data dan bukti-buktinya,” ujar Feri.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLPemilu 2024Pemilu Tunda
Previous Post

Koalisi Perubahan Buat Nota Kesepahaman Minus PKS

Next Post

Menelisik IMB Tanah Merah di Sekitar Depo Pertamina Plumpang

Ruang Politik

Next Post
Jauh sebelum persoalan IMB era Anies, orang-orang di Tanah Merah dulunya disebut sebagai warga liar, sampai akhirnya Jokowi menerbitkan KTP untuk mereka/Antara

Menelisik IMB Tanah Merah di Sekitar Depo Pertamina Plumpang

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

18 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

2 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive