• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

PC Divonis 20 Tahun Penjara, Akun Twitter Febri Diansyah Diserbu Netizen

by Ruang Politik
in Kilas Update
481 10
0
Febri Diansyah dan Putri Candrawathi /Repro

Febri Diansyah dan Putri Candrawathi /Repro

525
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebelumnya, Febri Diansyah mengunggah mengenai surat pengakuan utang yang sedang ramai diperbincangkan di akun Twitternya @febridiansyah. Namun unggahan tersebut malah dikomentari mengenai hasil vonis Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

RUANGPOLITIK.COM –Kuasa Hukum Putri Chandrawathi, Febri Diansyah menjadi perbincangan netizen usai clientnya divonis hukuman 20 tahun terkait pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sontak, akun Twitter Febri Diansyah diserang netizen. Pasalnya Ia diketahui sangat membela Putri Candrawathi dan menyebutkan jika Istri Ferdy Sambo tidak bersalah dan merupakan korban.

RelatedPosts

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Banyak netizen yang kesal dan geram dengan sikap mantan anggota KPK tersebut dan memberikan beberapa komentar setelah Putri Candrawathi diberi hukuman berat.

Sebelumnya, Febri Diansyah mengunggah mengenai surat pengakuan utang yang sedang ramai diperbincangkan di akun Twitternya @febridiansyah. Namun unggahan tersebut malah dikomentari mengenai hasil vonis Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

“Gimana Febri, pusing kamu malu, kan saya sudah suruh mundur jadi PH sambo, apa yang saya perkirakan terjadi. Siapa yang mau dengar omongan mu lagi sebagai PH,” tulis akun @ikan_*******.

“Ente jdi pengacara sj gagal bela majikannmu di hukum 20 tahun ..boro2 bicara hutang2,” ujar akun @DAN********.

“Kena prank Sambo & PC jugakah? Udah cair?” kata akun @tco****.

“sudah dijatuhi vonis mati dia bung. Apa yg harus kita lakukan?” tulis akun @tidakwa*****.

“Pertanyaan politik saya adalah mengapa @febridiansyah mau mengomentari mengenai surat hutangnya @aniesbaswedan? Padahal perjuangannya pada tim Kuasa Hukum Putri Candrawati barusan diputus 20 tahun penjara, dan perjuangannya semakin berat untuk banding dan kasasi..?” ujar akun Oji****

“Klu pembayaran jadi pengacara sambo apa dihutang juga bang,” kata akun Nobo****.

“Mudh2an jd kuasa hukum PC g dihutang ya, mnding pensiun lah” tulis akun masm******.

“Bersiap siap lah kuasa hukum fs dan pc untuk menghadapi kode etik profesi dan tuntuntan pidana,” ujar akun @arnold****.

“Kesian klien mu @febridiansyah salah pilih PH. Coba minta jujur, menyesal dan minta maaf yg tulus,terus bayar kompensasi dan upayakan restoration justice. Paling tinggi Sambo kena 15 thn, PC 10 thn. Ini malah keukeh ngeles dan fitnah korban… ckckck,lawyer unyu – unyu,” ujar akun @tradi*******.

“Sesuai prediksiku kalau Sambo hukum mati dan PC 20 tahun. Tp gak apa2 yg penting duit sudah cair buat Febri Krn beliau sudah bela mati2an kliennya,” kata akun @toga****.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 malam WIB.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Wahyu Iman Santoso.

Wahyu Imam Santoso menilai Putri Candrawathi bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang tuntutan yang digelar 18 Januari 2023, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Hukuman tersebut akan dipotong dengan masa tahanan.

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, (1) menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, (2) menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: FebridiansyahPCVonis PN Jaksel
Previous Post

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Tuding Putri Wanita Iblis

Next Post

Ferdy Sambo Divonis Mati, Anggota DPR Anggap Hakim Dengar Suara Masyarakat

Ruang Politik

Next Post
Terpidana Ferdy Sambo/Ist

Ferdy Sambo Divonis Mati, Anggota DPR Anggap Hakim Dengar Suara Masyarakat

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

14 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

1 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive