• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kado Kemerdekaan, Gubernur ASR Teken Pergub yang Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 23 Persen

by Redaksi 01
in Nasional
431 23
0
486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SULTRA, Rupol – Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menghadirkan kado istimewa bagi seluruh masyarakat Sultra: penurunan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertahap hingga 23 persen bagi kendaraan lama. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 17 Agustus 2026.

Kebijakan tertuang dalam Peraturan Gubernur Sultra Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Alat Berat, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk kendaraan tahun 2025 dan pembuatan sebelumnya. Melalui aturan ini, kendaraan bermotor yang dibuat sebelum tahun 2025 kini mendapatkan penyusutan nilai jual sebesar 5 persen setiap tahun hingga maksimal lima tahun, sesuai umur ekonomis kendaraan.

RelatedPosts

Kariyasa Soroti Target 200 Juta Rekening Bansos, Minta Pemerintah Utamakan Ketepatan Sasaran

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Sensor Gempa BMKG Hilang, Sofwan Dedy: Jangan Tunggu Bencana Besar Baru Berbenah

“Pergub no 6 tahun 2026 mulai berlaku 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT kemerdekaan Republik Indonesia dan diterapkan pada seluruh layanan Samsat kabupaten/kota se-Sultra” kata Andi Sumangerukka

Penyusutan dihitung menggunakan metode saldo menurun yang mencerminkan penurunan nilai ekonomis kendaraan secara nyata. Hasilnya, beban pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan menurun secara bertahap:
Tahun ke-1: Turun 5%, tahun ke-2: Turun 10%,
tahun ke-3: Turun 14%, tahun ke-4: Turun 19%,
tahun ke-5 dan seterusnya: Turun maksimal 23%

Kebijakan ini mencakup Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Alat Berat (NJAB), serta Nilai Jual Ubah Bentuk.

Sebelumnya, nilai dasar pengenaan pajak belum sepenuhnya mencerminkan penurunan nilai kendaraan dari tahun ke tahun. Dengan penyesuaian ini, pemerintah provinsi ingin menghadirkan rasa keadilan sekaligus meringankan beban masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang sudah berusia tua. Diharapkan, keringanan ini juga mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

“Kepatuhan Anda membangun Sultra. Mari manfaatkan kemudahan ini dan tetap patuh membayar pajak, karena setiap rupiah pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di seluruh penjuru Sulawesi Tenggara,” ujar ASR

Pergub Nomor 6 Tahun 2026 berlaku efektif mulai 17 Agustus 2026 dan diterapkan secara serentak di seluruh layanan Samsat kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kebijakan ini dan melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor tepat waktu

Tags: Andi SumangerukaGubernur Sultrapajak kendaraan bermotorturun pajak
Previous Post

Upacara HUT ke-81 RI di Payakumbuh Berlangsung Khidmat, Sang Merah Putih Berkibar, Payakumbuh Bertabur Prestasi, Wali Kota Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Next Post

Sebanyak 113 Kontingen Memeriahkan Pawai Alegoris di Kota Payakumbuh

Redaksi 01

Next Post
Sebanyak 113 Kontingen Memeriahkan Pawai Alegoris di Kota Payakumbuh

Sebanyak 113 Kontingen Memeriahkan Pawai Alegoris di Kota Payakumbuh

Recommended

Kariyasa Soroti Target 200 Juta Rekening Bansos, Minta Pemerintah Utamakan Ketepatan Sasaran

Kariyasa Soroti Target 200 Juta Rekening Bansos, Minta Pemerintah Utamakan Ketepatan Sasaran

1 hari ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

2 hari ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive