RUANGPOLITIK.COM— Tak terima atas tuntutan hukum secara sepihak tanpa mengadili pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi berdarah ‘Kanjuruhan’ Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris menyebut sejumlah pihak yang ikut bertanggung jawab atas kematian ratusan orang penonton tersebut. Ia menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara.
Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka. Ia juga menuntut agar Ketua PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan Dirut Liga Indonesia Bersatu (LIB) juga diseret ke meja hijau. Haris menilai keduanya punya tanggung jawab besar dalam Tragedi Kanjuruhan.
Abdul Haris menyampaikan hal itu dalam sidang agenda pledoi atau pembelaan Jumat (11/2/2023) malam. Haris merupakan salah satu terdakwa sidang Tragedi Kanjuruhan yang tengah menjalani proses persidangan.
“Saya mohon Ketua Umum PSSI dan Direktur LIB diadili, demi keadilan, bila saya dihukum karena Pasal 359 dan 360 KUHP,” kata Haris dalam pleidoinya di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Sabtu (11/2/2023).
Menurutnya, Ketua PSSI dan PT LIB layak diseret ke pengadilan karena selama ini ikut menikmati keuntungan langsung dari Liga 1. Keuntungan tersebut berupa hak siar dan sponsorship.
“Kami hanya relawan untuk menyukseskan dan menyelenggarakan dengan baik. Pertandingan ini hanya hiburan masyarakat. PT LIB dan PSSI menerima keuntungan besar, baik hak siar dan sponsorship, kami hanya tenaga pelengkap,” tukasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)