• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
11 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Rancang Aturan Menteri Boleh Ikut Pilpres Tanpa Mundur

by Rupol
in Nasional
448 5
0
484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Pada keputusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur.

Sepanjang mereka mendapatkan persetujuan Presiden untuk cuti/non-aktif terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok rumusan peraturan KPU (PKPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Menteri yang boleh mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden tanpa harus mundur.

RelatedPosts

Kekerasan terhadap BEM UI, Andreas Hugo Pareira Desak Negara Jamin Keamanan Mahasiswa

Fraksi PDIP: Keberpihakan kepada Rakyat Dimulai dari Kejujuran Data

Abidin Fikri Minta Pemerintah Buka Dasar Audit Forensik BPKH ke Publik

PKPU tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK No. 68/PUU-XX/2022 terkait menteri maju capres-cawapres tak perlu mundur dari jabatannya.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya akan menjadikan norma tersebut pedoman untuk membuat PKPU.

“Norma tersebut menjadi panduan yang harus ikuti oleh KPU dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana yang menjadi pertimbangan MK dalam Putusan tersebut,” papar Idham, Minggu (5/2/2023).

“Putusan MK No. 68/PUU-XX/2022 memiliki kedudukan atau status hukum yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011;” ungkapnya.

Di mana KPU, kata Idham, akan jadikan sumber hukum dalam legal drafting atau merancang peraturan KPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Idham membeberkan putusan MK tersebut membuat Menteri atau pejabat Menteri memiliki kewenangan berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“MK memutuskan dalam Putusannya, ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN/D dan anggota legislatif harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah oleh KPU,” ujarnya.

Hal ini termaktub dalam amar Putusan MK No. 41/PUU-XII/2014, Putusan MK No. 33/PUU-XII/2015, dan Putusan MK No. 45/PUU-XV/2017.

Tentu, Idham tak menyangkal salam beragam Putusan MK tersebut akan berkaitan dengan persoalan netralitas yang berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan.

Maka, Idham menegaskan ASN dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye dalam Pemilu.

Hal itu diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Ada Pihak Sebarkan Isu Tunda Pemilu, PPP: Parpol Yakin Pemilu Februari 2024

Next Post

Demokrat Tuntut Sandiaga Beri Bukti Anies Punya Hutang Rp 50 Miliar

Rupol

Next Post
Demokrat Tuntut Sandiaga Beri Bukti Anies Punya Hutang Rp 50 Miliar

Demokrat Tuntut Sandiaga Beri Bukti Anies Punya Hutang Rp 50 Miliar

Recommended

Terdampak Galodo Arosuka, PGRI Solok Terima Donasi Solidaritas dari PGRI Sijunjung

Terdampak Galodo Arosuka, PGRI Solok Terima Donasi Solidaritas dari PGRI Sijunjung

6 jam ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

7 jam ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

4 minggu ago
Penyalahgunaan Narkoba/Ilustrasi

Terlibat Narkoba, Pegawai Penjara di Riau Dipecat

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive