Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Rancang Aturan Menteri Boleh Ikut Pilpres Tanpa Mundur

by Rupol
in Nasional
446 4
0
482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Pada keputusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur.

Sepanjang mereka mendapatkan persetujuan Presiden untuk cuti/non-aktif terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok rumusan peraturan KPU (PKPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Menteri yang boleh mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden tanpa harus mundur.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

PKPU tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK No. 68/PUU-XX/2022 terkait menteri maju capres-cawapres tak perlu mundur dari jabatannya.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya akan menjadikan norma tersebut pedoman untuk membuat PKPU.

“Norma tersebut menjadi panduan yang harus ikuti oleh KPU dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana yang menjadi pertimbangan MK dalam Putusan tersebut,” papar Idham, Minggu (5/2/2023).

“Putusan MK No. 68/PUU-XX/2022 memiliki kedudukan atau status hukum yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011;” ungkapnya.

Di mana KPU, kata Idham, akan jadikan sumber hukum dalam legal drafting atau merancang peraturan KPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Idham membeberkan putusan MK tersebut membuat Menteri atau pejabat Menteri memiliki kewenangan berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“MK memutuskan dalam Putusannya, ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN/D dan anggota legislatif harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah oleh KPU,” ujarnya.

Hal ini termaktub dalam amar Putusan MK No. 41/PUU-XII/2014, Putusan MK No. 33/PUU-XII/2015, dan Putusan MK No. 45/PUU-XV/2017.

Tentu, Idham tak menyangkal salam beragam Putusan MK tersebut akan berkaitan dengan persoalan netralitas yang berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan.

Maka, Idham menegaskan ASN dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye dalam Pemilu.

Hal itu diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Ada Pihak Sebarkan Isu Tunda Pemilu, PPP: Parpol Yakin Pemilu Februari 2024

Next Post

Demokrat Tuntut Sandiaga Beri Bukti Anies Punya Hutang Rp 50 Miliar

Rupol

Next Post
Demokrat Tuntut Sandiaga Beri Bukti Anies Punya Hutang Rp 50 Miliar

Demokrat Tuntut Sandiaga Beri Bukti Anies Punya Hutang Rp 50 Miliar

Recommended

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Apel Siaga

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Apel Siaga

1 hari ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 hari ago

Trending

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election