• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
26 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Rancang Aturan Menteri Boleh Ikut Pilpres Tanpa Mundur

by Rupol
in Nasional
448 5
0
484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Pada keputusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur.

Sepanjang mereka mendapatkan persetujuan Presiden untuk cuti/non-aktif terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok rumusan peraturan KPU (PKPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Menteri yang boleh mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden tanpa harus mundur.

RelatedPosts

Kariyasa Adnyana: DTSEN Jangan Menjadi Alasan Negara Meninggalkan Rakyat yang Membutuhkan

Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

DPR Minta Pemerintah Perkuat Jaminan Sosial dan Anggaran Penanganan Gempa NTT

PKPU tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK No. 68/PUU-XX/2022 terkait menteri maju capres-cawapres tak perlu mundur dari jabatannya.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya akan menjadikan norma tersebut pedoman untuk membuat PKPU.

“Norma tersebut menjadi panduan yang harus ikuti oleh KPU dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana yang menjadi pertimbangan MK dalam Putusan tersebut,” papar Idham, Minggu (5/2/2023).

“Putusan MK No. 68/PUU-XX/2022 memiliki kedudukan atau status hukum yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011;” ungkapnya.

Di mana KPU, kata Idham, akan jadikan sumber hukum dalam legal drafting atau merancang peraturan KPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Idham membeberkan putusan MK tersebut membuat Menteri atau pejabat Menteri memiliki kewenangan berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“MK memutuskan dalam Putusannya, ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN/D dan anggota legislatif harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah oleh KPU,” ujarnya.

Hal ini termaktub dalam amar Putusan MK No. 41/PUU-XII/2014, Putusan MK No. 33/PUU-XII/2015, dan Putusan MK No. 45/PUU-XV/2017.

Tentu, Idham tak menyangkal salam beragam Putusan MK tersebut akan berkaitan dengan persoalan netralitas yang berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan.

Maka, Idham menegaskan ASN dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye dalam Pemilu.

Hal itu diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Ada Pihak Sebarkan Isu Tunda Pemilu, PPP: Parpol Yakin Pemilu Februari 2024

Next Post

Demokrat Tuntut Sandiaga Beri Bukti Anies Punya Hutang Rp 50 Miliar

Rupol

Next Post
Demokrat Tuntut Sandiaga Beri Bukti Anies Punya Hutang Rp 50 Miliar

Demokrat Tuntut Sandiaga Beri Bukti Anies Punya Hutang Rp 50 Miliar

Recommended

Kariyasa Adnyana: DTSEN Jangan Menjadi Alasan Negara Meninggalkan Rakyat yang Membutuhkan

Kariyasa Adnyana: DTSEN Jangan Menjadi Alasan Negara Meninggalkan Rakyat yang Membutuhkan

2 jam ago
Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

14 jam ago

Trending

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive