• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
11 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Terpidana Korupsi Mardani Maming Dituntut 10 Tahun Penjara

by Rupol
in Nasional
424 32
0
488
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti,

RUANGPOLITIK.COM – Mantan Bupati Tanah Bambu, Mardani H Maming dituntut pidana penjara selama 10 tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan terdakwa Mardani H Maming juga didenda sebesar Rp700 juta subsider kurungan pidanan pengganti.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti,” ujarnya saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Heru Kuntjoro.

JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan agar Mardani H Maming membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun.

Kemudian JPU juga memaparkan hal-hal yang meringankan Mardani Maming. Ia selama ini tidak pernah dipenjara dan terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Sementara untuk hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tidak hanya itu, Mardani Maming juga berbelit-belit dalama memberikan keterangan.

Diketahui Mardani didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.(Syf)

Editor: Syafri Ario

(Rupol) 

Tags: Terpidana Korupsi Mardani Maming Dituntut 10 Tahun Penjara
Previous Post

Dasco: Gerindra Tidak Agresif Capreskan Sandiaga Uno di Pilpres 2024

Next Post

Ricky Rizal: Pengamanan Senjata Brigadir J di Magelang atas Inisiatif Dirinya

Rupol

Next Post
Terdakwa Ricky Rizal/Ist

Ricky Rizal: Pengamanan Senjata Brigadir J di Magelang atas Inisiatif Dirinya

Recommended

BKPSDM Payakumbuh Gelar Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Buat ASN

BKPSDM Payakumbuh Gelar Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Buat ASN

1 hari ago
Suasana Haru Mewarnai Perpisahan SMAN 3 Payakumbuh

Suasana Haru Mewarnai Perpisahan SMAN 3 Payakumbuh

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rampungkan Tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2027, Himpun 302 Usulan Masyarakat

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rampungkan Tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2027, Himpun 302 Usulan Masyarakat

3 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive