• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Tolak Kasasi, MA Tetap Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan

by Ruang Politik
in Kilas Update
440 9
0
Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. /Antara/HO-Kejati Jawa Barat

Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. /Antara/HO-Kejati Jawa Barat

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Vonis tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya di tingkat pertama yakni penjara seumur hidup

RUANGPOLITIK.COM —Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan.

Atas penolakan tersebut MA memberikan vonis Herry Wirawan dengan hukuman pidana mati.

RelatedPosts

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Buat Masyarakat

Wawako Payakumbuh dan UNP Buka Bersama

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman Buka Lomba tahfiz Al-Qur’an Juz 30 dan Azan

“Amar putusan JPU & TDW: Tolak,” sebagaimana dikutip dari laman kepaniteraan MA pada Selasa, 3 Januari 2022.

Adapun kasasi Herry teregister dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022.

Perkara itu diadili ketua majelis hakim Sri Murwahyuni serta hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu.

Sebelumnya di Pengadilan Tinggi Bandung Herry divonis mati pada 4 April 2022.

Vonis tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya di tingkat pertama yakni penjara seumur hidup.

Selain divonis mati pada tingkat banding Herry juga dihukum membayar uang pengganti kepada korban pemerkosaannya sebesar Rp300 juta.

Dalam kasus ini Herry melanggar Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Lalu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Tags: Kasus PerkosaanMAVonis Mati
Previous Post

Korban Penculikan di Jakarta Pusat Alami Kekerasan Fisik, Polisi: Diduga MA Ditendang

Next Post

NasDem: Yuwono Pintadi Sudah Keluar dari NasDem, Jangan Main Catut

Ruang Politik

Next Post
NasDem: Yuwono Pintadi Sudah Keluar dari NasDem, Jangan Main Catut

NasDem: Yuwono Pintadi Sudah Keluar dari NasDem, Jangan Main Catut

Recommended

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Buat Masyarakat

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Buat Masyarakat

5 jam ago
Wawako Payakumbuh dan UNP Buka Bersama

Wawako Payakumbuh dan UNP Buka Bersama

2 hari ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 hari ago
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

3 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive