Menurut pejabat Hubungan masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Senin 19 Desember 2022 hingga Jumat (23/12/2022) itu akan dihadirkan saksi ahli dan juga saksi mahkota
RUANGPOLITIK.COM —Sidang Ferdy Sambo hari ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua akan menjalani persidangan bersama sang istri Putri Candrawathi yang juga tersangka dalam kasus ini.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan beberapa saksi ahli untuk para terdakwa.
Menurut pejabat Hubungan masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Senin 19 Desember 2022 hingga Jumat (23/12/2022) itu akan dihadirkan saksi ahli dan juga saksi mahkota.
“Dua-duanya (saksi ahli dan saksi mahkota). Untuk saksi mahkota ya di antara para terdakwa. Kalau ahli dari ahli ITE dan ahli pidana,” kata Djuyamto lewat pesan tertulis Sabtu (17/12/2022).
Selama sepekan lalu, para terdakwa kasus pembunuhan Putri Candrawathi yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga telah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Richard, Ricky, dan Kuat Ma’ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Richard yang sebelumnya meminta agar hadir secara virtual saat memberikan keterangan akhirnya hadir fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, Richard mengungkap soal senjata jenis Setyr AUG yang selalu ada di mobil Putri Candrawathi.
Namun hal itu kemudian dibantah oleh Sambo. Dia mengatakan senjata laras panjang itu berada di dalam mobil istrinya hanya pada saat-saat tertentu saja.
“Itu hanya digunakan untuk perjalanan luar kota para ajudan,” kata dia.
Dalam keterangannya, Eliezer menyebut Sambo memerintahkan dirinya untuk membunuh dengan menembak Brigadir J. Bahkan, kata Eliezer, Sambo adalah orang yang memberikan amunisi pistol kepada dirinya.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Ferdy Sambo. Menurut Sambo, keterangan Eliezer tersebut palsu dan tidak sesuai fakta.
“Kesaksian berbeda mulai di lantai 3 (rumah Saguling), istri ada di samping saya, harus kasih mati anak ini, nanti kamu bunuh Yoshua. Kemudian kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, kemudian permintaan senjata HS ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini,” ungkap Ferdy Sambo.
Sidang pada 13 Desember itu juga diwarnai dengan adu mulut antara Jaksa dan kuasa hukum Ferdy Sambo.
Richard dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Sambo Arman Hanis soal BAP mana yang benar.
Jaksa pun meminta agar Arman tak menekan Richard. Hakim Wahyu Iman Santoso yang jadi pimpinan sidang kemudian menengahi dan meminta setiap pertanyaan diajukan lewat dirinya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)