RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU), kembali surati DPR terkait jadwal pemilu yang diusulkan KPU, yakni pada tanggal 14 Februari 2024.
Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan kembali surat, kepada Pimpinan DPR RI terkait permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024.
“Kami semalam mengirimkan surat tersebut secara online, dan hari ini kami telah susulkan salinan fisiknya secara langsung ke sekretariat DPR RI,” kata Pramono kepada wartawan, Kamis (20/01/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam surat tersebut KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.
“Usulan itu bukanlah kali pertama, sebab dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,” ungkapnya.
Baca juga:
Pengamat: KPU Tetapkan Saja Jadwal Pemilu 2024
KPU Jadwalkan Pemilu 21 Februari, Menunggu Raker dengan DPR
Selain itu, KPU mendengar pernyataan beberapa pimpinan Komisi II DPR di media, bahwa rapat konsultasi akan diselenggarakan pada pekan depan.
“Tentu KPU mengapresiasi hal tersebut, karena dalam surat di atas, KPU memang berharap pembahasan tentang Tahapan Pemilu dapat dilaksanakan dalam masa sidang kali ini. KPU berharap tahapan pemilu segera diputuskan,” ujarnya.
Penentuan tanggal pemilu segera mungkin dilakukan, sangat penting agar KPU memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan, baik perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi, maupun sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Sebelumnya terkait penentuan jadwal pemilu ini, KPU dengan pemerintah berbeda pendapat, KPU berpendapat bahwa pemilu harus dilaksanakan pada bulan Februari, sedangkan pemerintah menginginkan pemilu diselenaggrakan pada bulan Mei tahun 2024. (AFI)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)