• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Baru Belajar Menembak, Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan

by Rupol
in Kilas Update
455 5
0
Bharada E/Ist

Bharada E/Ist

492
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masuk babak baru. Bharada Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Polisi menyebut penetapan tersangka Bharada E ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti. Menurut informasi yang di dapatkan, dari gelar perkara tersebut penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers (3/8). Bharada E menjadi tersangka atas laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Penetapan tersangka terhadap Bharada E mendapat apresiasi, walaupun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa ada dugaan kuat Bharada E hanya menjadi ‘kambing hitam’.

Ketika melakukan proses asesmen psikologi di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Jakarta Timur. Bharada E mengaku kepada pemeriksa bahwa dirinya pertama kali menembak, ya menembak Brigadir J. artinya, Bharada E ternyata belum pernah menembak orang sebelum akhirnya terlibat baku tembak dengan sesama rekannya, Brigadir J.

“Pengakuan Bharada E, apakah pernah menembak sebelumnya, dan Bharada E mengatakan belum pernah menembak orang ya sebelumnya,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Kamis, (4/8).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menerangkan aksi baku tembak dilakukan karena Brigadir J (keterangan Bharada E -red) hendak melakukan penembakan terlebih dahulu ke Bharada E.

Kemudian akhirnya Bharada E menerangkan, melepaskan tembakan dari senjata api yang ia pegang. “Ya kalau alasan dari Bharada E versi Bharada E karena Brigadir J menembak dia,” kata dia.

Yang menjadi janggal disini adalah ada informasi yang mengatakan bahwa Bharada E baru pegang pistol pada November tahun lalu dan masih belajar menembak. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.

Kata Edwin, Bharada E juga baru latihan menembak pada Maret 2022 di Senayan. “Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan,” ujar Edwin saat dikonfirmasi wartawan.

Masih berdasarkan informasi yang diperoleh LPSK, Bharada E bukan merupakan orang atau anggota polisi yang masuk dalam kategori jago menembak. Namun, Edwin enggan membuka sosok pihak yang memberikan informasi itu ke LPSK.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak. Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh, yang bisa dipercaya,” ungkapnya.

Sementara itukuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (sebelum mengundurkan diri -red) mempertanyakan keputusan Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai Tersangka.

Pasalnya kliennya masih berstatus saksi. “Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka,” kata Andreas di Bareskrim Polri (4/8).

Menurut Andreas, ia sangat menyayangkan prosedur penetapan tersangka Bharada E. Andreas menyebut bahwa kliennya akan kooperatif selama proses penyelidikan. “Kita sudah mengikuti prosedur sesuai dengan KUHAP dan sangat kooperatif, cuma kenapa orang yang belum selesai diperiksa jadi saksi, tetiba dinaikkan statusnya langsung menjadi tersangka,” pungkas Andreas.

Tags: #bharadae#bharadaeliezier#ferdysambo#lpsk#mabespolriRuangPolitik
Previous Post

Rutan Canggih Dari Guntur

Next Post

Fredy Sambo Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan?

Rupol

Next Post
Ferdy Sambo Cs Dicopot/Ist

Fredy Sambo Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

56 menit ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

1 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

10 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive