• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Tuntaskan Kasus Tower PLN, Prof Suparji: Publik Dukung Penuh Kejagung

by Ruang Politik
in Kilas Update
437 9
0
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad/Ist.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad/Ist.

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus Tower Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tahun 2016.

Pada kasus tersebut, ada dugaan praktek monopoli dalam pembangunan Tower PLN.

RelatedPosts

17 Atlet PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Siap Guncang Porwanas 2027, Demi Emas Sumbar

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

“Publik mendukung penuh Kejagung untuk mentuntaskan kasus tersebut, di mana ada dugaan kuat terjadi praktik monopoli dalam pembangunan tower itu. Saya kira masyarakat menunggu langkah tegas dan terukur dari Korps Adhyaksa,” kata Suparji dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini berharap ada langkah sinergi antara Kejaksaan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini bisa menjadi langkah kunci untuk mengungkap skandal tersebut.

“Sinergi dan kerja sama antara Erick Thohir dan ST Burhanuddin bisa menjadi kunci dalam penuntasan kasus PLN yang diduga melibatkan orang kuat. Kejaksaan tak perlu ragu menggandeng Kementerian BUMN untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Suparji.

Berita Terkait:
Kejagung Tetapkan Satu Orang Eks Pejabat Kementerian Perdagangan Jadi Tersangka Kasus Impor Baja

Ratusan Mahasiswa Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Ekspor CPO

PKS: Kejagung Usut Keterkaitan Korupsi Minyak Goreng dengan Wacana Penundaan Pemilu

Masinton: Mafia Migor Sponsori Wacana Penundaan Pemilu, Ini Respons Kejagung

Jika melihat peraturan perundang-undangan, kata dia, praktik monopoli jelas dilarang. Aturan itu secara spesifik ditulis dalam Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Menurut Pasal 17 itu, pelaku usaha diduga atau dianggap menguasai produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa jika ada tiga unsur. Pertama, produk yang bersangkutan belum ada substansinya. Kedua, mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama,” ujarnya.

“Dan yang ketiga satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen dari satu pangsa pasar,” sambung Suparji.

Oleh karena itu, Suparji sekali lagi mengapresiasi Kejaksaan Agung yang sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Dia berharap dalam waktu dekat, jajaran di bawah ST Burhanuddin sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita menunggu kabar gembira dari Kejagung untuk menuntaskan kasus ini. Kita memang diberikan kemerdekaan untuk melakukan kegiatan tersebut, namun kemerdekaan yang diberikan tidak selayaknya digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (DAR)

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: kejaksaan agungRuang PolitikRuangPolitik
Previous Post

DJKI Harus Membuat Langkah Nyata dalam Pelindungan dan Komersialisasi KI

Next Post

Komnas HAM: Soal Pelecehaan Seksual Hanya Bisa Dibuktikan Istri Ferdy Sambo

Ruang Politik

Next Post
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik/Ist

Komnas HAM: Soal Pelecehaan Seksual Hanya Bisa Dibuktikan Istri Ferdy Sambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PDIP Minta BPBD Sulteng Gerak Cepat Atasi Gempa

PDIP Minta BPBD Sulteng Gerak Cepat Atasi Gempa

5 jam ago
Yasonna Laolly minta Negara Tindak Tegas Judol dan Teror Pinjol

Yasonna Laolly minta Negara Tindak Tegas Judol dan Teror Pinjol

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

3 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive