• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Kemenag: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum Berat

by Ruang Politik
in Kilas Update
450 14
0
Gedung Kementerian Agama/Ist.

Gedung Kementerian Agama/Ist.

496
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag) karena seadanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengurus terhadap santri di pesantren tersebut.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono di Jakarta dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (7/7/2022).

RelatedPosts

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Pemerintah Kota Payakumbuh Memproyeksi Belanja Daerah Sebesar Rp879,50 Miliar

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Dilepas Menuju Jambore Nasional Ke XII Tahun 2026

Waryono mengungkapkan bahwa tindakan tegas yang diambil Kemenag ini karena salah satu pemimpin pesantren yang berinisial MSAT masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ujarnya.

Dia juga menilai bahwa ada upaya dari pihak pesantren untuk menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Selain perilaku tersebut dilarang oleh ajaran agama, Waryono mengatakan bahwa pencabulan bukan merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum.

Berita Terkait:
Kemenag Siapkan Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

LPSK Setuju Bupati Nonaktif Langkat Dihukum Berlapis

Menkumham Yasonna Tegaskan Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Sidang Hari Ini, Aziz Yanuar Minta Munarman Dibebaskan dan Hentikan Kriminalisasi

Menurut Waryono, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, juga pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” ungkap Waryono.

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih menelusuri area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang untuk mencari tersangka berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren itu.

Kasus asusila dan perundungan tersebut diduga mulai terjadi pada 2017 kepada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Tersangka MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, tetapi pihaknya terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.

Selain menjabat sebagi pengurus pesantren, MSAT juga bertugas sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang tersebut.

Editor: Zulfa Simatur
RuPol

Tags: KriminalRuang Politik
Previous Post

Caleg Berlatar Belakang Kepala Daerah Tak Jaminan Lolos ke Senayan, Pengamat: Syahrul Yasin Limpo Contohnya

Next Post

Ridwan Kamil Kembali Diusung, Analis Politik: Lebih Cocok Jadi Cawapres

Ruang Politik

Next Post
Ridwan Kamil Puji Anies

Ridwan Kamil Kembali Diusung, Analis Politik: Lebih Cocok Jadi Cawapres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

2 hari ago
Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive