RUANGPOLITIK.COM-Izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag) karena seadanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengurus terhadap santri di pesantren tersebut.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono di Jakarta dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (7/7/2022).
Waryono mengungkapkan bahwa tindakan tegas yang diambil Kemenag ini karena salah satu pemimpin pesantren yang berinisial MSAT masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ujarnya.
Dia juga menilai bahwa ada upaya dari pihak pesantren untuk menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Selain perilaku tersebut dilarang oleh ajaran agama, Waryono mengatakan bahwa pencabulan bukan merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum.
Berita Terkait:
Kemenag Siapkan Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
LPSK Setuju Bupati Nonaktif Langkat Dihukum Berlapis
Menkumham Yasonna Tegaskan Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura
Sidang Hari Ini, Aziz Yanuar Minta Munarman Dibebaskan dan Hentikan Kriminalisasi
Menurut Waryono, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, juga pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” ungkap Waryono.
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih menelusuri area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang untuk mencari tersangka berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren itu.
Kasus asusila dan perundungan tersebut diduga mulai terjadi pada 2017 kepada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Tersangka MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, tetapi pihaknya terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.
Selain menjabat sebagi pengurus pesantren, MSAT juga bertugas sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang tersebut.
Editor: Zulfa Simatur
RuPol