• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
23 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

PKB Galang Massa, Bawaslu Belum Bisa Usut Dugaan Curi Start Kampanye

by Ruang Politik
in Nasional
429 13
0
Gedung Bawaslu/Ist

Gedung Bawaslu/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa mengusut dugaan pelanggaran kampanye rapat umum dari pengumpulan massa yang dilakukan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar di Magelang, Jawa Tengah.

Meski tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan masa kampanye belum tiba waktunya, Bawaslu masih belum bisa melakukan penindakan.

RelatedPosts

Komisi VIII DPR Minta Penanganan Gempa NTT Prioritaskan Pencarian Korban dan Respons Darurat

Banggar DPR Desak Purbaya yang Belum Beri Laporan Profil Utang pemerintah

Legislator PDIP: Percepatan Transisi ke Motor Listrik Perlu Perencanaan yang Matang

“Apel kebangkitan Indonesia yang diselenggarakan PKB di Jateng sekali pun dapat dikategorikan sebagai aktivitas kampanye, namun Bawaslu belum memiliki legal standing untuk memprosesnya lebih lanjut,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi kepada awak media, Kamis (30/6/2022) malam.

Puadi menjelaskan bahwa peraturan soal kampanye hanya berlaku bagi partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Namun sejauh ini belum ada partai politik yang ditetapkan sebagai peserta pemilu termasuk PKB.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu baru dilakukan 29 Juli-13 Desember 2022. Penetapan peserta pemilu dilakukan sehari setelahnya.

Berita Terkait:
Partai Gerindra-PKB Sepakat Bentuk Koalisi Silaturahmi Indonesia Raya

Yenny Wahid Ungkap Gus Dur Sudah Dikeluarkan dari PKB Sejak 2008

Wagub Lampung Nunik Ikrarkan Cak Imin Presiden RI, PKB Siap Tempur

Pengamat: Jika PKB-PBNU Bersatu, Muhaimin Presiden RI 2024!

Puadi mengamini bahwa masa kampanye Pemilu baru boleh dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 seperti diatur dalam PKPU No. 3 tahun 2022.

Namun, ia mengingatkan kembali bahwa penindakan terhadap dugaan pelanggaran kampanye hanya bisa dilakukan Bawaslu terhadap partai politik yang telah resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

“Bentuk pertemuan terbatas di luar masa kampanye dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” tegas Puadi.

Ketua DPP PKB Faisol Reza membantah jika ada anggapan apel Kebangkitan Bangsa sebagai kegiatan mencuri start kampanye. Dia mengatakan bahwa kegiatan pengumpulan massa bisa dibilang kampanye apabila dilakukan oleh partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Namun, sejauh ini belum ada partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU.

“Kalau kampanye itu setelah sah menjadi peserta pemilu 2024. Sekarang baru tahapan sipol. Belum resmi peserta pemilu,” kata Faisol kepada awak media.

Sebelumnya, PKB menggelar Apel Kebangkitan Indonesia dan pelantikan pengurus DPAC PKB se-Jateng di GOR Samapta Kota Magelang, Rabu lalu (29/6/2022).

Apel Kebangkitan Indonesia dan pelantikan pengurus DPAC PKB se-Jateng tersebut tampak dihadiri ribuan massa. Bahkan di luar gedung tersebut, massa juga melakukan konvoi dengan mobil maupun sepeda motor. (AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BawasluCapres 2024Pemilu 2024Pilpres 2024PKBRuang Politik
Previous Post

Jenazah Menpan RB Tjahjo Kumolo Disemayamkan di Widya Chandra

Next Post

Dewas KPK: Sidang Lili Pintauli Siregar Digelar 5 Juli 2022

Ruang Politik

Next Post
Mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar /Ist

Dewas KPK: Sidang Lili Pintauli Siregar Digelar 5 Juli 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pengurus KAN Koto Nan Ompek Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

Pengurus KAN Koto Nan Ompek Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

11 jam ago
Komisi VIII DPR Minta Penanganan Gempa NTT Prioritaskan Pencarian Korban dan Respons Darurat

Komisi VIII DPR Minta Penanganan Gempa NTT Prioritaskan Pencarian Korban dan Respons Darurat

23 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kado Kemerdekaan, Gubernur ASR Teken Pergub yang Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 23 Persen

Kado Kemerdekaan, Gubernur ASR Teken Pergub yang Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 23 Persen

4 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive