JAKARTA – Kasus perundungan terhadap siswa kelas 2 SD berinisial MH di Pemalang, Jawa Tengah, yang berujung pada meninggalnya korban menjadi alarm keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, menilai tragedi tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui proses hukum. Menurutnya, pemerintah harus mengevaluasi sistem pencegahan kekerasan terhadap anak, terutama kemampuan sekolah dan pemerintah dalam mendeteksi tanda-tanda perundungan sejak dini.
Kariyasa menegaskan, negara tidak boleh baru hadir setelah seorang anak menjadi korban dan kondisinya sudah mengarah pada tragedi.
“Jangan sampai negara baru hadir setelah seorang anak menjadi korban. Ketika ada tanda-tanda kekerasan, perundungan, atau ancaman terhadap keselamatan anak, sistem perlindungan harus sudah bergerak. Jangan menunggu sampai terjadi tragedi,” tegas Kariyasa.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya MH setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari. Menurutnya, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat harus berjalan profesional, cepat, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian mengenai penyebab meninggalnya korban juga dinilai penting agar keluarga mendapatkan kejelasan dan tidak muncul spekulasi yang justru dapat menambah beban keluarga korban.
Namun, Kariyasa mengingatkan bahwa anak-anak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut juga masih berada dalam kategori anak. Karena itu, proses hukum harus tetap mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kita harus tegas terhadap tindakan kekerasannya, tetapi jangan sampai ketegasan itu membuat kita mengabaikan fakta bahwa terduga pelakunya juga masih anak-anak. Mereka harus diproses sesuai hukum, tetapi sekaligus mendapatkan asesmen, pendampingan, dan penanganan yang tepat,” ujarnya.
Menurut Kariyasa, pendekatan tersebut penting agar penanganan kasus tidak berhenti pada upaya mencari pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah juga perlu mengurai faktor yang memungkinkan kekerasan terjadi dan memastikan mekanisme pencegahan diperbaiki.
Sekolah Harus Jadi Ruang Aman
Kariyasa meminta pemerintah memperkuat sistem deteksi dini perundungan di lingkungan sekolah. Guru dan tenaga kependidikan, kata dia, harus memiliki kemampuan mengenali perubahan perilaku anak yang dapat menjadi tanda adanya kekerasan atau tekanan psikologis.
“Sekolah tidak boleh hanya menjadi tempat belajar akademik. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak. Kalau ada anak yang tiba-tiba berubah perilaku, takut datang ke sekolah, mengalami tekanan, atau menunjukkan tanda-tanda kekerasan, itu harus menjadi alarm yang segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selain peningkatan kapasitas guru, ia mendorong tersedianya kanal pengaduan yang mudah digunakan anak dan orang tua. Setiap laporan mengenai dugaan perundungan juga harus memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas dan tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, sekolah harus memiliki jalur koordinasi yang terukur dengan orang tua, pemerintah daerah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pekerja sosial, psikolog, hingga aparat penegak hukum.
Dengan sistem tersebut, penanganan kasus tidak harus menunggu sebuah peristiwa menjadi viral di media sosial.
“Jangan sampai sebuah kasus baru dianggap serius setelah menjadi viral. Sistem perlindungan anak harus mampu bekerja berdasarkan laporan dan tanda-tanda awal, bukan berdasarkan tekanan publik,” tegas Kariyasa.
Korban dan Keluarga Wajib Didampingi
Selain memperkuat pencegahan, Kariyasa meminta pemerintah memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial secara berkelanjutan.
Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, serta UPTD PPA dinilai perlu memastikan keluarga tidak menghadapi proses pemulihan dan penanganan perkara seorang diri.
“Keluarga korban jangan dibiarkan menghadapi situasi ini sendirian. Mereka membutuhkan pendampingan psikologis, sosial, dan apabila diperlukan pendampingan hukum selama proses penanganan perkara berlangsung,” katanya.
Kariyasa juga mendorong asesmen psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban, saksi, maupun anak yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, setiap anak yang terdampak peristiwa kekerasan membutuhkan penanganan sesuai kondisi dan kebutuhannya.
Ia berharap kasus perundungan siswa di Pemalang menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
“Perlindungan anak bukan hanya soal menghukum setelah terjadi kekerasan. Perlindungan anak adalah memastikan korban terlindungi, keluarga didampingi, saksi mendapatkan perlindungan, anak yang berhadapan dengan hukum ditangani secara tepat, dan yang paling penting, negara mampu mencegah kekerasan sebelum terlambat,” pungkas Kariyasa.