Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Diskusi Hukum, Perlukah Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Dibatasi?

by ruang politik
in Kilas Update
439 4
0
Peninjauan kembali

Dr Arief Setiawan, SH, MH, Dr Sigid Riyanto, SH, MH dan Dr Ari Junaedi, SH, M.Si menjadi pembicara dalam diskusi hukum, Sabtu (28/5/2022)/ ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Upaya Peninjauan Kembali (PK) sebagai salah satu langkah hukum, menjadi pembahasan dalam diskusi “Perlukah Pengajuan Peninjauan Kembali Dibatasi” : Antara Pengebirian Hak Asasi Manusia versus Matinya Rasa Keadilan yang digelar oleh Samwisesa di Kopi Lembah Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sabtu, (28/5/2022).

Sebagai salah satu upaya hukum, PK seringkali harus menjadi tumpuan terakhir bagi para pencari keadilan yang merasa belum mendapatkan dalam pengadilan normal.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah membuka peluang untuk PK tidak hanya bisa satu kali, namun sepanjang dibutuhkan PK bisa diajukan.

RelatedPosts

900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Wawako Payakumbuh Sambut 58 Anak Khatam Al-Quran Mushalla Pincuran Sabil

Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 34/PUU-XI/2013, mempertegas bahwa pengajuan peninjauan kembali pada perkara pidana tidak seharusnya dibatasi jumlah pengajuannya, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur.

Dr Arief Setiawan, SH, MH dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, mempertanyakan masih adanya pembatasan PK walau MK telah memberikan ruang untuk PK lebih dari satu kali.
Artinya, dirinya pesimis para pencari keadilan akan mendapatkan keadilan yang hakiki.

Sementara pengajar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr Sigid Riyanto, SH, MH menyoroti masih lemahnya pemahaman para hakim pemutus keadilan apalagi hakim agung dalam mengimplementasikan PK lebih dari satu kali.

Berita terkait:
Info Terbaru Kasus Ruhut Sitompul, Humas Polda Metro Sampaikan Hal Ini

Saham GoTo Bangkit, GET One: Puji Erick Thohir Donk!

Kasus DNA Pro, Yasmin Muntaz: Ada Faktor Kurangnya Pengawasan Pemerintah

Putra Ridwan Kamil Hilang di Sungai Swiss, Erick Thohir Ikut Berdoa

Dan pengamat komunikasi politik dari Nusakom Pratama Institut Dr Ari Junaedi, SH, M.Si mempertanyakan aspek politik selalu diselipkan dalam paradigma penolakan PK.

“Kasus-kasus yang menyita perhatian publik karena kontroversi pembatasan PK diantaranya kasus kopi sianida Jessica, kasus pengambilalihan lahan penduduk oleh perusahaan di Surabaya serta rekayasa kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam,” ujar Ari Junaidi dalam kesempatan diskusi tersebut.

Tingginya nilai politis dalam pengajuan upaya PK dan penyelesaian PK ini, lanjut Ari Junaidi membuka peluang PK menjadi kesempatan untuk mengkerdilkan hukum itu sendiri. (ASY)

Editor: Bejo. S
(RuPol)

Elite PDIP Tidak Hadir Pernikahan Adik Jokowi, Hasto: Sudah Terwakili

Tags: Ari JunaidiPeninjauan KembaliRuang PolitikRuangPolitikUpaya PK
Previous Post

Terlalu Pede Capres, Pengamat: PKB dan Muhaimin Takkan Dapat Koalisi

Next Post

Pengamat: Muhaimin Tanpa PBNU, Bagai Macan Ompong

ruang politik

Next Post
Muhaimin PBNU

Pengamat: Muhaimin Tanpa PBNU, Bagai Macan Ompong

Recommended

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

5 jam ago
900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

1 hari ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

6 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

3 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election