Jakarta–Akhirnya terjawab sudah siapa yang bakal memimpin Limapuluh Kota 5 kedepannya. Lewat keputusan Makamah Konstitusi akhirnya memberikan putusan pasangan Safni – Ahlul Badrito Resha (SAKATO), sebagai paslon terpilih dalam Pilkada Lima Puluh Kota Tahun 2024.
Arie Alfikri sebagai kuasa pasangan Safni-Ahlul Badrito Resha (SAKATO), menerangkan bahwa Makamah Konstitusi permohonan permohonan tidak dapat diterima.
“Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang putusan dismisal sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa malam, 4 Februari 2024,” jelas Arie Alfikri Pengacara Muda Payakumbuh yang lagi naik daun ini.
Arie juga memamparkan bahwa
“Keterangan kami sebagai Pihak Terkait dalam membantah pokok perkara terkait ijazah maupun praktik politik uang, dinilai beralasan menurut hukum oleh majelis Hakim Konstitusi, sehingga pokok-pokok permohonan Pemohon dapat dijawab semua. Baru kemudian MK menerapkan syarat formil terkait ambang batas selisih suara yang kami eksepsikan sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan berakhir pada putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Arie.
Begitupula Arie mengatakan bahwa 5 hari kedepan KPU Limapuluh Kota bisa menindaklanjuti keputusan MK.
“Selanjutnya dalam 5 hari ke depan, KPU Lima Puluh Kota sudah bisa menindaklanjuti putusan MK ini dengan menetapkan Safni – Ahlul Badrito Resha (SAKATO) sebagai Paslon terpilih dalam Pilkada Lima Puluh Kota Tahun 2024,” imbuh Arie.
Pengacara muda ini juga sekaligus mberikan selamat kepada pasangan calon SAKATO.
“Selamat kepada Paslon SAKATO. Semoga lancar menuju pelantikan. Semoga saiyo sakato, sesuai singkatannya, dalam menjalankan amanah pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota ke depan,” pungkasnya. (Benpi)