• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
05 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Sita Smelter Timah, Pakar Hukum UI: Pengangguran Terbuka Makin Parah

by Ruang Politik
in Nasional
430 13
0
Timah Industri./Ilustrasi

Timah Industri./Ilustrasi

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dibanding melakukan penyitaan smelter yang berdampak pada masyarakat luas, aparat penegak hukum disarankan untuk memempertimbangkan berbagai aspek sebelum melakukan langkah hukum.

RUANGPOLITIK.COM – Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 5 smelter atau pemurnian bijih timah di Bangka Belitung (Babel) terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP milik PT Timah Tbk periode 2015-2022 dengan taksiran kerugian lingkungannya mencapai Rp 271 triliun.

Ketua Departemen Hukum Acara Universitas Indonesia Junaedi Saibih menilai perlu ada langkah strategis yang tidak menimbulkan polemik serta kerugian bagi masyarakat banyak, termasuk kerugian ekonomi akibat tidak berjalannya smelter.

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

“Ketika alat produksi atau tempat buat produksi disita, berarti kan dia ngga bisa gerak produksinya, kalau dia ngga bisa gerak produksi, terus dia punya manfaat ngga? Terus Kejaksaan bisa mengelola dan merawat itu nggak? Karena yang namanya orang menyita itu nggak cuma disita, tapi setelah itu dirawat biar nggak rusak. Itu kan ada biaya yang harus juga dikeluarkan oleh Kejaksaan. Jadi untuk melakukan penyitaan itu gak cuma sikapnya keras aja diambil, tapi harus dipikirkan bagaimana pengelolaan dan pemeliharaannya,” katanya kepada wartawan, Sabtu (26/4/2024).

Dibanding melakukan penyitaan smelter yang berdampak pada masyarakat luas, aparat penegak hukum disarankan untuk memempertimbangkan berbagai aspek sebelum melakukan langkah hukum. Pasalnya, penyitaan smelter yang sudah dilakukan telah berdampak pada kehidupan bermasyarakat Bangka Belitung.

“Makanya saya selalu tidak pernah setuju penyitaan terhadap alat produksi, tapi sedapat mungkin alat produksi itu kalau dia bekerja, dia tetap bergerak, pabrik dia bergerak semua. Jangan disita kalau akhirnya nggak ada pergerakan, kalau nggak ada pergerakan maka nggak ada hasil produksi, berarti orang nggak kerja, dengan begitu maka akan terjadi pengangguran terbuka, yang kemarin ratusan PHK (Pemutusan hubungan kerja) jumlahnya bisa bertambah lagi,” kata Pakar Hukum UI itu.

Dari pantauan media di lapangan, rata-rata smelter melakukan PHK antara 500 hingga 600 orang pekerja. Jika dijumlahkan 5 smelter maka jumlahnya mencapai ribuan pekerja. Angka tersebut belum termasuk dengan penambang rakyat yang terganggu pekerjaannya, jumlahnya bisa mencapai 10.000 orang lebih.

Selain dampak terhadap PHK pekerja, perlu ada langkah taktis dalam menyikapi kerugian ekologis yang disebut-sebut mencapai Rp 271 triliun. Junaedi menilai aktivitas tambang pasti akan menyebabkan kerusakan lingkungan, namun ada keuntungan ekonomi yang diperoleh masyarakat maupun pendapatan pemerintah.

Karenanya perlu langkah lanjutan dalam meminimalisir kerugian, misalnya dengan perjanjian reklamasi.

“Nah yang harus dilakukan kalau menurut saya harusnya adalah melakukan NPA, non- Prosecution agreement. Jadi bagaimana perusahaan-smelter yang sudah melakukan aktivitas pertambangan tadi dibuat satu agreement, dihitung kerugian dari aktivitasnya dan bersama-sama bikin skema perbaikan reklamasi.

Nah itu jauh lebih efektif daripada harus mengambil langkah yang keras untuk pemidanaan atau penuntutan. Itu salah satu cara dalam metode restoratif justice yang bisa diambil,” kata Junaedi

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup HKTI Bangka Belitung Elly Rebuin menilai bahwa langkah Kejaksaan Agung dalam proses hukum perlu cepat sehingga tidak mengganggu perekonomian masyarakat.

Pasalnya, saat ini banyak masyarakat yang kesulitan untuk bekerja karena mata pencahariannya terganggu, baik sebagai penambang rakyat maupun pekerja smelter.

“Masyarakat ini kan perlu makan, kalau tidak bisa beraktivitas seperti biasanya, maka pendapatannya hilang dan yang dikhawatirkan kriminalitas meningkat. Saya sendiri sudah melihat hal itu sudah terjadi, sudah mulai nampak pencurian dan lain sebagainya demi kebutuhan agar bisa makan. Jadi tolong apapun proses hukumnya dipercepat karena masyarakat butuh makan,” kata Elly kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).

Ketika masyarakat butuh bekerja demi mendapatkan uang, Kejaksaan Agung baru-baru ini menyita smelter yang menjadi pemurnian hasil tambang masyarakat.

Alhasil masyarakat makin kesulitan untuk menyerahkan hasil tambangnya. Meski rencananya bakal dikelola Kementerian BUMN atau PT Timah, namun Elly mempertanyakan kemampuan PT Timah dalam proses pembelian.

“Konsep ini pernah terjadi di 2006, cuma pertanyaannya kalau PT Timah yang melakukan itu, mampu ngga PT Timah secara finansial langsung membayar cash ketika masyarakat menyerahkan? Karena selama ini PT Timah membeli dari rakyat ngga bisa cash n carry, jadi mitranya yang beli, paling cepat cair setelah dua minggu. Sedangkan rakyat taunya ngga ada utang mengutang karena pendapatannya harian. Jadi kenapa bisa lahirnya smelter? karena rakyat ngga mau tau, ketika menyerahkan hasil tambangnya harus dibayar cash,” tukas Elly.

Seperti diketahui, Kejagung telah menyita lima perusahaan smelter dari kasus korupsi ini. Kelima smelter timah itu yakni milik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang keempatnya berada di Kota Pangkalpinang. Sedangkan smelter kelima ialah milik PT Refind Bangka Tin (RBT) yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.(rls)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bangka BelitungKejagung RITImah
Previous Post

Kasum TNI Hadiri Peringatan ANZAC Day

Next Post

Dalami Pengelolaan Prediksi Cuaca Indonesia Manfaatkan WWF

Ruang Politik

Next Post
Dalami Pengelolaan Prediksi Cuaca Indonesia Manfaatkan WWF/Antara

Dalami Pengelolaan Prediksi Cuaca Indonesia Manfaatkan WWF

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Darul Hikmah

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Darul Hikmah

14 jam ago
Walikota Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama IDI Paliko

Walikota Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama IDI Paliko

14 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

6 hari ago

Popular

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

3 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive