• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
25 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Sita Smelter Timah, Pakar Hukum UI: Pengangguran Terbuka Makin Parah

by Ruang Politik
in Nasional
430 14
0
Timah Industri./Ilustrasi

Timah Industri./Ilustrasi

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dibanding melakukan penyitaan smelter yang berdampak pada masyarakat luas, aparat penegak hukum disarankan untuk memempertimbangkan berbagai aspek sebelum melakukan langkah hukum.

RUANGPOLITIK.COM – Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 5 smelter atau pemurnian bijih timah di Bangka Belitung (Babel) terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP milik PT Timah Tbk periode 2015-2022 dengan taksiran kerugian lingkungannya mencapai Rp 271 triliun.

Ketua Departemen Hukum Acara Universitas Indonesia Junaedi Saibih menilai perlu ada langkah strategis yang tidak menimbulkan polemik serta kerugian bagi masyarakat banyak, termasuk kerugian ekonomi akibat tidak berjalannya smelter.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Ketika alat produksi atau tempat buat produksi disita, berarti kan dia ngga bisa gerak produksinya, kalau dia ngga bisa gerak produksi, terus dia punya manfaat ngga? Terus Kejaksaan bisa mengelola dan merawat itu nggak? Karena yang namanya orang menyita itu nggak cuma disita, tapi setelah itu dirawat biar nggak rusak. Itu kan ada biaya yang harus juga dikeluarkan oleh Kejaksaan. Jadi untuk melakukan penyitaan itu gak cuma sikapnya keras aja diambil, tapi harus dipikirkan bagaimana pengelolaan dan pemeliharaannya,” katanya kepada wartawan, Sabtu (26/4/2024).

Dibanding melakukan penyitaan smelter yang berdampak pada masyarakat luas, aparat penegak hukum disarankan untuk memempertimbangkan berbagai aspek sebelum melakukan langkah hukum. Pasalnya, penyitaan smelter yang sudah dilakukan telah berdampak pada kehidupan bermasyarakat Bangka Belitung.

“Makanya saya selalu tidak pernah setuju penyitaan terhadap alat produksi, tapi sedapat mungkin alat produksi itu kalau dia bekerja, dia tetap bergerak, pabrik dia bergerak semua. Jangan disita kalau akhirnya nggak ada pergerakan, kalau nggak ada pergerakan maka nggak ada hasil produksi, berarti orang nggak kerja, dengan begitu maka akan terjadi pengangguran terbuka, yang kemarin ratusan PHK (Pemutusan hubungan kerja) jumlahnya bisa bertambah lagi,” kata Pakar Hukum UI itu.

Dari pantauan media di lapangan, rata-rata smelter melakukan PHK antara 500 hingga 600 orang pekerja. Jika dijumlahkan 5 smelter maka jumlahnya mencapai ribuan pekerja. Angka tersebut belum termasuk dengan penambang rakyat yang terganggu pekerjaannya, jumlahnya bisa mencapai 10.000 orang lebih.

Selain dampak terhadap PHK pekerja, perlu ada langkah taktis dalam menyikapi kerugian ekologis yang disebut-sebut mencapai Rp 271 triliun. Junaedi menilai aktivitas tambang pasti akan menyebabkan kerusakan lingkungan, namun ada keuntungan ekonomi yang diperoleh masyarakat maupun pendapatan pemerintah.

Karenanya perlu langkah lanjutan dalam meminimalisir kerugian, misalnya dengan perjanjian reklamasi.

“Nah yang harus dilakukan kalau menurut saya harusnya adalah melakukan NPA, non- Prosecution agreement. Jadi bagaimana perusahaan-smelter yang sudah melakukan aktivitas pertambangan tadi dibuat satu agreement, dihitung kerugian dari aktivitasnya dan bersama-sama bikin skema perbaikan reklamasi.

Nah itu jauh lebih efektif daripada harus mengambil langkah yang keras untuk pemidanaan atau penuntutan. Itu salah satu cara dalam metode restoratif justice yang bisa diambil,” kata Junaedi

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup HKTI Bangka Belitung Elly Rebuin menilai bahwa langkah Kejaksaan Agung dalam proses hukum perlu cepat sehingga tidak mengganggu perekonomian masyarakat.

Pasalnya, saat ini banyak masyarakat yang kesulitan untuk bekerja karena mata pencahariannya terganggu, baik sebagai penambang rakyat maupun pekerja smelter.

“Masyarakat ini kan perlu makan, kalau tidak bisa beraktivitas seperti biasanya, maka pendapatannya hilang dan yang dikhawatirkan kriminalitas meningkat. Saya sendiri sudah melihat hal itu sudah terjadi, sudah mulai nampak pencurian dan lain sebagainya demi kebutuhan agar bisa makan. Jadi tolong apapun proses hukumnya dipercepat karena masyarakat butuh makan,” kata Elly kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).

Ketika masyarakat butuh bekerja demi mendapatkan uang, Kejaksaan Agung baru-baru ini menyita smelter yang menjadi pemurnian hasil tambang masyarakat.

Alhasil masyarakat makin kesulitan untuk menyerahkan hasil tambangnya. Meski rencananya bakal dikelola Kementerian BUMN atau PT Timah, namun Elly mempertanyakan kemampuan PT Timah dalam proses pembelian.

“Konsep ini pernah terjadi di 2006, cuma pertanyaannya kalau PT Timah yang melakukan itu, mampu ngga PT Timah secara finansial langsung membayar cash ketika masyarakat menyerahkan? Karena selama ini PT Timah membeli dari rakyat ngga bisa cash n carry, jadi mitranya yang beli, paling cepat cair setelah dua minggu. Sedangkan rakyat taunya ngga ada utang mengutang karena pendapatannya harian. Jadi kenapa bisa lahirnya smelter? karena rakyat ngga mau tau, ketika menyerahkan hasil tambangnya harus dibayar cash,” tukas Elly.

Seperti diketahui, Kejagung telah menyita lima perusahaan smelter dari kasus korupsi ini. Kelima smelter timah itu yakni milik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang keempatnya berada di Kota Pangkalpinang. Sedangkan smelter kelima ialah milik PT Refind Bangka Tin (RBT) yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.(rls)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bangka BelitungKejagung RITImah
Previous Post

Kasum TNI Hadiri Peringatan ANZAC Day

Next Post

Dalami Pengelolaan Prediksi Cuaca Indonesia Manfaatkan WWF

Ruang Politik

Next Post
Dalami Pengelolaan Prediksi Cuaca Indonesia Manfaatkan WWF/Antara

Dalami Pengelolaan Prediksi Cuaca Indonesia Manfaatkan WWF

Recommended

Gerak Cepat Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Merespons Dampak Bencana Hidrometeorologi

Gerak Cepat Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Merespons Dampak Bencana Hidrometeorologi

1 hari ago
Wawako Payakumbuh Sampaikan Agar ASN Pemko Payakumbuh Jangan Puas Diri Meski Meraih Predikat Tertinggi Dari Ombudsman RI

Wawako Payakumbuh Sampaikan Agar ASN Pemko Payakumbuh Jangan Puas Diri Meski Meraih Predikat Tertinggi Dari Ombudsman RI

1 hari ago

Trending

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

4 hari ago
Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive