RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. RUU itu berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota.
RUANGPOLITIK.COM – Agenda yang ada di situs resmi DPR, tercantum pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan atas RUU DKJ dan RUU Desa dalam rapat paripurna pukul 09.30 WIB.
RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU Desa akan disahkan di rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera membenarkan RUU DKJ dan RUU Desa akan disahkan di rapat paripurna pagi ini.
Pada 18 Maret 2024, RUU DKJ telah disepakati Baleg dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat satu.
Sementara RUU Desa telah disetujui Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.
RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. RUU itu berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota.
Salah satu poin penting dalam RUU DKJ yaitu gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat lewat pilkada.
Sementara itu, salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh Baleg DPR dan pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)