Ida menambahkan bahwa selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, harga barang-barang dan kebutuhan pokok cenderung naik, sehingga kebutuhan juga meningkat.
RUANGPOLITIK.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemberian THR bertujuan untuk membantu meringankan biaya hidup para pekerja atau buruh dan keluarganya menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.
Ida bakal segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi perusahaan dalam pembayaran THR keagamaan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Ida menambahkan bahwa selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, harga barang-barang dan kebutuhan pokok cenderung naik, sehingga kebutuhan juga meningkat.
“THR bagi pekerja/buruh di perusahaan bertujuan untuk membantu mengurangi beban biaya mereka dan keluarganya menyambut hari raya keagamaan,” tambahnya.
Ida menjelaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, memberikan landasan hukum sebagai panduan bersama dalam pembayaran THR keagamaan.
Landasan hukum tersebut akan dijelaskan lebih lanjut melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk memperkuat ketentuan pembayaran THR.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menyelenggarakan konferensi pers untuk mengonfirmasi berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.(RVO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)