• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

THR 2024, Menaker: Surat Edaran Pembayaran Segera Diterbitkan

by Ruang Politik
in Nasional
428 33
0
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Ist

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Ist

493
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ida menambahkan bahwa selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, harga barang-barang dan kebutuhan pokok cenderung naik, sehingga kebutuhan juga meningkat.

RUANGPOLITIK.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemberian THR bertujuan untuk membantu meringankan biaya hidup para pekerja atau buruh dan keluarganya menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.

Ida bakal segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.

RelatedPosts

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi perusahaan dalam pembayaran THR keagamaan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Ida menambahkan bahwa selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, harga barang-barang dan kebutuhan pokok cenderung naik, sehingga kebutuhan juga meningkat.

“THR bagi pekerja/buruh di perusahaan bertujuan untuk membantu mengurangi beban biaya mereka dan keluarganya menyambut hari raya keagamaan,” tambahnya.

Ida menjelaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, memberikan landasan hukum sebagai panduan bersama dalam pembayaran THR keagamaan.

Landasan hukum tersebut akan dijelaskan lebih lanjut melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk memperkuat ketentuan pembayaran THR.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menyelenggarakan konferensi pers untuk mengonfirmasi berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.(RVO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kemenkaer RITHR
Previous Post

KPU Bakal Sampaikan Hasil Penetapan Pemilu 2024

Next Post

BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Ruang Politik

Next Post
BMKG Perkirakan Jaksel, Jaktim, dan Jakbar Hujan Petir/Ist

BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Recommended

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila

14 jam ago
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

23 jam ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

7 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive