• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Tunggu Jajaran Daerah Rampungkan Rekapitulasi Suara Nasional

by Ruang Politik
in Nasional
436 5
0
Logo KPU/Ilustrasi

Logo KPU/Ilustrasi

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa provinsi, seperti Riau dan Kalimantan Tengah, sudah menyelesaikan rekapitulasi, sementara KPU terus melakukan pendataan untuk proses rekapitulasi penghitungan nasional.

RUANGPOLITIK.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU tidak harus menunggu seluruh provinsi menyelesaikan proses rekapitulasi untuk dilanjutkan ke tahap nasional. Begitu suatu provinsi menyelesaikan proses rekapitulasi, KPU RI dapat melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara nasional.

Idham menyatakan bahwa KPU saat ini sedang menunggu jajaran daerah, terutama KPU Provinsi, menyelesaikan proses rekapitulasi suara sebelum melanjutkan ke tingkat nasional.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Pasca-KPU Provinsi menyelesaikan proses rekapitulasinya, maka KPU akan segera melakukan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di 38 provinsi,” ulas Idham Holik.

“Sambil jalan secara simultan pelaksanaan rekapitulasi akan dilangsungkan,” tambahnya.

Beberapa provinsi, seperti Riau dan Kalimantan Tengah, sudah menyelesaikan rekapitulasi, sementara KPU terus melakukan pendataan untuk proses rekapitulasi penghitungan nasional.

KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di 127 dari 28 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN) luar negeri, kecuali di Kuala Lumpur, Malaysia, yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena masalah serius integritas daftar pemilih.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.(BJP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUKPUDNasionalRakpitulasi Suara
Previous Post

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Komisi VII DPR Akan Panggil Bahlil

Next Post

BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Akan Diguyur Hujan Disertai Petir

Ruang Politik

Next Post
BMKG Perkirakan Jaksel, Jaktim, dan Jakbar Hujan Petir/Ist

BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Akan Diguyur Hujan Disertai Petir

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

3 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

3 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

5 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

5 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive