Beberapa provinsi, seperti Riau dan Kalimantan Tengah, sudah menyelesaikan rekapitulasi, sementara KPU terus melakukan pendataan untuk proses rekapitulasi penghitungan nasional.
RUANGPOLITIK.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU tidak harus menunggu seluruh provinsi menyelesaikan proses rekapitulasi untuk dilanjutkan ke tahap nasional. Begitu suatu provinsi menyelesaikan proses rekapitulasi, KPU RI dapat melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara nasional.
Idham menyatakan bahwa KPU saat ini sedang menunggu jajaran daerah, terutama KPU Provinsi, menyelesaikan proses rekapitulasi suara sebelum melanjutkan ke tingkat nasional.
“Pasca-KPU Provinsi menyelesaikan proses rekapitulasinya, maka KPU akan segera melakukan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di 38 provinsi,” ulas Idham Holik.
“Sambil jalan secara simultan pelaksanaan rekapitulasi akan dilangsungkan,” tambahnya.
Beberapa provinsi, seperti Riau dan Kalimantan Tengah, sudah menyelesaikan rekapitulasi, sementara KPU terus melakukan pendataan untuk proses rekapitulasi penghitungan nasional.
KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di 127 dari 28 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN) luar negeri, kecuali di Kuala Lumpur, Malaysia, yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena masalah serius integritas daftar pemilih.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)