• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat 

by Ruang Politik
in Kilas Update
418 27
0
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat/Antara

Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat/Antara

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medi memastikan, pemberian bebas bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun. Menurutnya, Imam Nahrawi sudah berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.

RUANGPOLITIK.COM – Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah mengatakan mantan Menpora itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapat status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Perkuat Komitmen Kemandirian Pangan

Sebanyak 500 Atlet Dilepas Walikota Payakumbuh Ke Ajang Porprov Sumbar 2026

Sinergi Pemko dan Karang Taruna, Wako Zulmaeta Dukung Budidaya Maggot dan Pengawalan Data RTLH

“Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas,” kata Medi di Bandung, Sabtu (2/3/2024).

Medi memastikan, pemberian bebas bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun. Menurutnya, Imam Nahrawi sudah berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.

“Selain sudah menjalani dua pertiga hukuman, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin,”

Selain itu, Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak tujuh bulan, 15 hari sebelum bebas bersyarat yang terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan. “Selama menjalani (hukuman) di sini, Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” katanya.

Imam Nahrawi tersangkut kasus perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Nahrawi kemudian divonis tujuh tahun penjara pada tahun 2020.

Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 19,15 miliar.

Selain itu, pada putusan vonis diberikan, terdapat hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok.(ANT)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: LP SukamiskinManatan Menpora
Previous Post

Bakal Dilantik Jadi Presiden ke-8 Oktober, Khofifah: Muslimat NU Doakan Prabowo

Next Post

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Hujan/Ist

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Recommended

Pemprov Sultra Luncurkan Aku Sahabat Rakyat, Buka Akses Jabatan dan Beasiswa Gratis

Pemprov Sultra Luncurkan Aku Sahabat Rakyat, Buka Akses Jabatan dan Beasiswa Gratis

2 jam ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Komitmen Kemandirian Pangan

Pemko Payakumbuh Perkuat Komitmen Kemandirian Pangan

1 hari ago

Trending

Erick Thohir/ Ist

Pilpres 2024, Erick Thohir Bicara Kans Maju…

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

3 minggu ago
Penyalahgunaan Narkoba/Ilustrasi

Terlibat Narkoba, Pegawai Penjara di Riau Dipecat

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive