• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres Batal Digugat, Ini Pasalnya…

by Ruang Politik
in Nasional
435 9
0
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suhartoyo pun membacakan kronologi pengajuan permohonan sampai pencabutan. Dia berkata MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa berbagai kekurangan permohonan.

RUANGPOLITIK.COM – Gugatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres batal diajukan.

Putusan itu sebenarnya telah disidangkan. Namun, pemohon bernama Adoni Y. Tanesab mengajukan pencabutan permohonan.

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

“Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali,” ucap ketua majelis hakim MK Suhartoyo membacakan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Suhartoyo pun membacakan kronologi pengajuan permohonan sampai pencabutan. Dia berkata MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa berbagai kekurangan permohonan.

Mahkamah telah memberi sejumlah saran perbaikan. Begitu pula dengan waktu khusus agar pemohon memperbaiki permohonannya.

Alih-alih memperbaiki permohonan, Adoni justru mengajukan pencabutan gugatan atas putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres. MK menggelar sidang klarifikasi pencabutan gugatan pada Senin (26/2).

Adoni menegaskan sikapnya pada sidang tersebut. MK pun menerima pembatalan gugatan.

“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Suhartoyo.

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 menjelang Pilpres 2024 diterbitkan menjelang pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024. Lewat putusan itu, MK memberi kelonggaran pada syarat usia minimal pencalonan capres-cawapres.

Calon tidak harus berusia 40 tahun apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum. Putusan itu memicu kontroversi karena langsung berlaku di pilpres kali ini.

Putusan itu menjadi jalan bagi Gibran Rakabumig Raka, anak Presiden Jokowi, mencalonkan diri. Dia mencalonkan diri bersama calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024.(RVO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MKputusan mk
Previous Post

Semakin Jauh, Real Count KPU Terkini: Prabowo-Gibran 58,8%

Next Post

BPBD DKI: 4 Jalan dan 1 RT Masih Terendam Banjir

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Banjir/Ist

BPBD DKI: 4 Jalan dan 1 RT Masih Terendam Banjir

Recommended

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

10 jam ago
Silaturahmi Penuh Harap di Rumah Pribadi Bupati, Tokoh Masyarakat Ajak Redam Isu dan Jaga Marwah Limapuluh Kota

Silaturahmi Penuh Harap di Rumah Pribadi Bupati, Tokoh Masyarakat Ajak Redam Isu dan Jaga Marwah Limapuluh Kota

1 hari ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

3 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive