Presiden Jokowi menyematkan pangkat kehormatan ke pundak Prabowo. Setelahnya Presiden memberikan salinan Keppres pemberian pangkat tersebut kepada Prabowo.
RUANGPOLITIK.COM – Pemberian pangkat tersebut sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
“Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus penumbuhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat dan bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Jenderal Prabowo Subianto,” tukas Jokowi.
Presiden Jokowi menyematkan pangkat kehormatan ke pundak Prabowo. Setelahnya Presiden memberikan salinan Keppres pemberian pangkat tersebut kepada Prabowo.
Dalam kesempatan itu Menhan Prabowo Subianto menyerahkan BAST Alpalhankam kepada Panglima TNI, Kapolri dan Para Kepala Staf Angkatan, disaksikan oleh Presiden RI.(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)