• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Imbau Tak Kampanye di Medsos

by Ruang Politik
in Nasional
439 5
0
Gedung Bawaslu/Ist

Gedung Bawaslu/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lolly menjelaskan bahwa patroli siber bertujuan untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan melalui media sosial yang terdaftar.

RUANGPOLITIK.COM – Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengimbau agar peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan patroli siber bertujuan untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan melalui media sosial yang terdaftar.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024), Lolly  bahwa Bawaslu telah mengerahkan patroli siber untuk memantau aktivitas akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun pribadi mereka

Lolly menjelaskan bahwa patroli siber bertujuan untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan melalui media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” tukas Lolly.

KPU RI telah menetapkan masa tenang pada tanggal 11–13 Februari 2024. Selama periode ini, segala bentuk kegiatan kampanye baik secara langsung maupun melalui media sosial dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” ujar Lolly.

Dia juga menyampaikan bahwa dalam memantau aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pada kesempatan yang sama, Lolly menekankan kepada peserta pemilu untuk tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan selama pemungutan suara. Praktik pemberian uang atau barang dalam kepentingan kampanye, yang dikenal sebagai politik uang, merupakan pelanggaran pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” imbuhnya.

Mengenai hal tersebut, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menambahkan bahwa pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital, juga dilarang.

Dia menegaskan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi potensi pelanggaran semacam itu.(BJP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bawaslu RIKampanye 2024Masa Tenang PemiluPemilu 2024
Previous Post

Wanita yang Digendong Mayor Teddy di GBK Minta Maaf Sesaat Dituding Pura-pura Pingsan

Next Post

Film ‘Dirty Vote’ Bongkar Kecurangan Pemilu, Kubu Prabowo-Gibran: Jokowi Berkomitmen Tegakkan Demokrasi

Ruang Politik

Next Post
Cuplikan Film 'Dirty Vote'/Youtube

Film 'Dirty Vote' Bongkar Kecurangan Pemilu, Kubu Prabowo-Gibran: Jokowi Berkomitmen Tegakkan Demokrasi

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

1 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

1 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

10 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive