Lolly menjelaskan bahwa patroli siber bertujuan untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan melalui media sosial yang terdaftar.
RUANGPOLITIK.COM – Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengimbau agar peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan patroli siber bertujuan untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan melalui media sosial yang terdaftar.
Dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024), Lolly bahwa Bawaslu telah mengerahkan patroli siber untuk memantau aktivitas akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun pribadi mereka
Lolly menjelaskan bahwa patroli siber bertujuan untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan melalui media sosial yang terdaftar.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” tukas Lolly.
KPU RI telah menetapkan masa tenang pada tanggal 11–13 Februari 2024. Selama periode ini, segala bentuk kegiatan kampanye baik secara langsung maupun melalui media sosial dilarang.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” ujar Lolly.
Dia juga menyampaikan bahwa dalam memantau aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada kesempatan yang sama, Lolly menekankan kepada peserta pemilu untuk tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan selama pemungutan suara. Praktik pemberian uang atau barang dalam kepentingan kampanye, yang dikenal sebagai politik uang, merupakan pelanggaran pemilu.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” imbuhnya.
Mengenai hal tersebut, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menambahkan bahwa pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital, juga dilarang.
Dia menegaskan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi potensi pelanggaran semacam itu.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)