RUANGPOLITIK.COM — KPU Sijunjung yang beralamat di Jln.M. Yamin Muaro Sijunjung, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama para partai peserta pemilu 2024 dan stakeholder lainnya dari unsur Polres Sijunjung, Kodim 0310 SSD, PolPP kab.Sijunjung, KesbangPol Sijunjung dan Bawaslu Sijunjung.
“Acara ini bertujuan untuk, bagaimana kita menyamakan pandangan yang sama atas rancangan skema jadwal kampanye rapat umum partai politik sekaligus mengedukasi masyarakat umum tentang kampanye dan pemilu,” kata Bayu Agung Perdana Komisioner KPU Sijunjung Divisi Hukum dan Pengawasan, pada sambutannya memulai rapat koordinasi ini.
Selanjutnya Juni Wandri selaku moderator sekaligus Komisioner KPU Sijunjung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan selain untuk edukasi masyarakat tentang politik dan pemilu juga memberikan kesempatan yang sama pada partai politik untuk rapat umum, kampanye rapat umum terbatas dan kampanye media.
“KPU memfasilitasi parpol untuk itu” katanya.
Ia menjelaskan lebih lanjut tentang draf skema kampanye yang telah coba disusun oleh KPU Sijunjung. Ada 54 titik tempat yang bisa dijadikan untuk kampanye rapat umum.
Skema pertama, satu hari, satu partai bisa mengadakan rapat umum di 3 lokasi yang berbeda di lingkup Daerah Sijunjung untuk rapat umum. Skema kedua Parpol dapat meminta lokasi di 54 lokasi tergantung sstp.
Rapat umum ini tidak ada jumlah minimalnya tapi maksimalnya ada di batas 1000 orang,” ujar Juni.
Kasat Intel Polres Sijunjung Pradifta memberikan masukan pada parpol untuk mementingkan SSTP.
“kalau SSTP nya ada tidak ada masalah. Saya katakan begitu karena untuk pengamanan kita butuh kerjasama yang terkoordinasi” tegasnya.
Setelah diskusi yang panjang dengan para pengurus parpol yang hadir, terjadi kesepakatan. Semua parpol memilih opsi kedua untuk bebas bisa memilih titik tempat lokasi untuk kampanye.
Ketua Bawaslu Sijunjung Gusni Fajri yang juga hadir dalam rapat. Ia menegaskan kalau tidak ada SSTP tidak boleh kampanye ataupun pertemuan-pertemuan.
“Jadi diharapkan pada semua masyarakat untuk ikut parsitipatif aktif mengawasi kampanye. Bawaslu konsen dengan tindakan pencegahan. Semoga tidak sampai pada tindakan Bawaslu karena Bawaslu bisa melakukan tindakan pembubaran yang dinaungi undang undang” jelasnya.
Dari Dandimpun menyampaikan masukan. A
Ia mengatakan kalau ini kesepakan bersama tentu saja setiap keputusan harus ditaati dan sama-sama menjaga aturan yang telah disepakati.
“Cuma satu menurut saya yang agak sulit diawasi. Kampanye dimedsos, ini mungkin bisa diatasi dengan parstisipatif masyarakat untuk ikut mengawasi,” harapnya.(Zalmendra)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)