Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

KPK Temukan Alat Bukti Saat Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu

by Ruang Politik
in Kilas Update
454 9
0
Gedung KPK/Ist

Gedung KPK/Ist

495
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ali menjelaskan bahwa selama penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai anggota DPRD.

RUANGPOLITIK.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai anggota DPRD.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Labuhan Batu, Sumatera Utara, terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi suap yang melibatkan Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Sambut 21 Orang Jemaah Haji

Perkuat Swasembada Pangan Pemko Payakumbuh Bersama Polres Payakumbuh Tanam Jagung

Pemko Payakumbuh Percepat Pengentasan Rumah Tidak Layak Huni

“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan pada Kamis (18/1/2024) dengan lokasi penggeledahan Kantor Bupati Labuhan Batu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media, dikutip Jumat (19/1/2024).

Ali menjelaskan bahwa selama penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai anggota DPRD.

Barang bukti lainnya meliputi data elektronik dan informasi mengenai pekerjaan Pemkab Labuhan Batu dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka RSR, yang menghasilkan catatan plot proyek dan bukti pembayaran untuk RSR dan EAR sebagai bupati, serta bukti transaksi perbankan.

Selanjutnya, rumah pribadi pihak terkait perkara juga digeledah, menghasilkan catatan plot proyek pekerjaan untuk tahun anggaran 2023 dan 20 stempel perusahaan yang digunakan dalam tender pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Semua barang bukti yang ditemukan akan dipelajari dan dianalisis oleh penyidik KPK untuk kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1/2024), mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selain Erik, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), serta dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Penetapan tersangka berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut laporan dan informasi masyarakat mengenai dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Kasus ini melibatkan pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pada Kamis (11/1), tim penyidik KPK mendapat informasi mengenai pemberian uang, baik secara tunai maupun melalui transfer bank, kepada salah satu orang kepercayaan EAR. Dengan informasi tersebut, KPK segera bertindak untuk mengamankan pihak-pihak terkait di Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan suap sekitar Rp1,7 miliar.

Tersangka FS dan ES, sebagai pihak yang memberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR, sebagai penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(ANT)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKLabuhan Batu
Previous Post

Loyalis Jokowi Pengaruhi Elektabilitas Prabowo di Angka 45%

Next Post

Kabar Tudingan Mundur dari Kabinet Jokowi, Begini Respons Sri Mulyani

Ruang Politik

Next Post
Penutupan KTT G20 Bali, Retno Marsudi dan Sri Mulyani Berpeluk Erat/Ist

Kabar Tudingan Mundur dari Kabinet Jokowi, Begini Respons Sri Mulyani

Recommended

Pemko Payakumbuh Sambut 21 Orang Jemaah Haji

Pemko Payakumbuh Sambut 21 Orang Jemaah Haji

18 jam ago
Perkuat Swasembada Pangan Pemko Payakumbuh Bersama Polres Payakumbuh Tanam Jagung

Perkuat Swasembada Pangan Pemko Payakumbuh Bersama Polres Payakumbuh Tanam Jagung

18 jam ago

Trending

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

5 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

1 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

5 hari ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

4 minggu ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

1 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election