Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai gerakan kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024 merupakan gerakan inkonstitusional dan memperkeruh suasana jelang Pemilu 2024.
RUANGPOLITIK.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan terkait isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan Petisi 100.
Luhut menuturkan bahwa proses pemakzulan Jokowi juga tidak bisa dilakukan, sehingga isu pemakzulan Jokowi hanya memperkeruh suasana di tengah Pemilu 2024.
Luhut menilai isu pemakzulan hanyalah keributan politik yang tidak perlu.
“Ngapain kita bikin keributan politik yang enggak perlu menurut saya. Jadi sudah lah,” tutur Luhut dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).
Luhut menyayangkan ada beberapa pejabat yang ikut bicara terkait isu pemakzulan itu.
“Apa sih yang mau dimakzulkan. Itu enggak ngerti saya. Terus terang saya sedih juga kok sampai begitu ramai, ada juga pejabat negara yang ikut-ikut pula berkomentar. Itu kan enggak bener,” tukas Luhut.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 22 tokoh mewakili Petisi 100 mendatangi kantor Menko Polhukam Mahfud MD, menyampaikan keinginan agar Pemilu tanpa Presiden Jokowi.
Kelompok ini meminta agar Presiden Jokowi dimakzulkan sesegera mungkin, dalam waktu satu bulan sampai 14 Februari 2024.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai gerakan kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024 merupakan gerakan inkonstitusional dan memperkeruh suasana jelang Pemilu 2024.
Pasalnya, gerakan tersebut bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 7B UUD 1945 dan berpotensi menciptakan dampak kevakuman kekuasaan pada saat masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menolak permintaan Petisi 100 untuk melakukan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Puan mangatakan, permintaan pemakzulan tersebut tidak memiliki urgensi sama sekali.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)