Supriansa menekankan bahwa saat calon yang tidak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku pada saat itu hanya untuk periode 2019-2023 atau selama 4 tahun.
RUANGPOLITIK.COM – Anggota Komisi III DPR Supriansa memaparkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mencakup perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Dia menyoroti bahwa putusan tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR pada 13 September 2019.
Supriansa menuturkan agar pengisian kekosongan Pimpinan KPK, setelah Firli Bahuri diberhentikan karena menjadi tersangka, dapat dilakukan dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel), sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang (UU) KPK.
“Alasannya, karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and propert test 2019, sudah kedaluwarsa. Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat, yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (16/1/2024).
Supriansa menekankan bahwa saat calon yang tidak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku pada saat itu hanya untuk periode 2019-2023 atau selama 4 tahun.
Oleh karena itu, menurutnya, masa jabatan tersebut sekarang sudah berakhir.
“Kita bisa melihat fakta tersebut dalam Laporan Komisi III DPR menegenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR 17 September 2019,” urainya.
Supriansa menyatakan bahwa karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK mengenai status calon yang tidak terpilih, menurutnya, dengan logika yang masuk akal, tidak mungkin menerapkan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri,” tukasnya.
Supriansa menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK, langkah yang harus diambil adalah dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)