• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu: Ada Pasal Larangan Menghina Peserta Pilpres

by Ruang Politik
in Nasional
417 32
0
Gedung Bawaslu/Ist

Gedung Bawaslu/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Larangan itu sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya di Pasal 280.

RUANGPOLITIK.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan ada larangan melakukan penghinaan bagi peserta Pemilu dan Pilpres 2024.

Larangan itu sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya di Pasal 280.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Berikut bunyi Pasal 280 UU Pemilu Pasal 1 huruf c tentang larangan menghina bagi peserta Pemilu dan Pilpres.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.”

Kemudian di Pasal 521 diatur sanksi bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye yang terbukti melakukan penghinaan.

Sanksinya berupa penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta.(BJP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: BawasluPilpres 2024
Previous Post

Sandy Tumiwa: Jargon Targetkan Gen Z dan Milenial

Next Post

PBNU: Khofifah Ajukan Cuti Sebelum Gabung TKN Prabowo

Ruang Politik

Next Post
Khofifah Indar Parawansa/Ist

PBNU: Khofifah Ajukan Cuti Sebelum Gabung TKN Prabowo

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

1 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

1 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 hari ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive