Larangan itu sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya di Pasal 280.
RUANGPOLITIK.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan ada larangan melakukan penghinaan bagi peserta Pemilu dan Pilpres 2024.
Larangan itu sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya di Pasal 280.
Berikut bunyi Pasal 280 UU Pemilu Pasal 1 huruf c tentang larangan menghina bagi peserta Pemilu dan Pilpres.
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.”
Kemudian di Pasal 521 diatur sanksi bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye yang terbukti melakukan penghinaan.
Sanksinya berupa penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)