• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

by Ruang Politik
in Nasional
435 9
0
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri/Ist

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penetapan Firli sebagai tersangka, disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, melalui gelar perkara yang dilakukan Rabu (22/11/2023) tadi malam.

RUANGPOLITIK.COM – Setelah melakukan penyidikan beberapa waktu, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Ketua KPK itu menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL).

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Penetapan Firli sebagai tersangka, disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, melalui gelar perkara yang dilakukan Rabu (22/11/2023) tadi malam.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 wib, bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Kombes Ade kepada wartawan.

Penetapan tersangka Firli Bahuri itu, terkait dugaan pemerasan ataupun penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji dalam penangan kasus hukum, yang berkaitan dengan Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam kurun waktu 2020 sampai 2023.

Sedangkan pasal yang disematkan adalah Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kasus yang menjerat Ketua KPK ini, awalnya merupakan delik aduan pada Tanggal 12 Agustus 2023 lalu kepada Layanan Pengaduan Masyarakat Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian kemudian menindak lanjuti laporan tersebut, dengan memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya.

Tidak hanya itu, kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di 2 rumah Firli Bahuri yang terletak di Bekasi dan Jakarta Barat.

Puluhan saksi sempat diperiksa, termasuk salah seorang perwira menengah polisi yang dianggap mengetahui terjadinya peristiwa tersebut.

SYL sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait beberapa kasus dalam jabatannya sebagai Menteri Pertanian. (ASY)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Firli BahuriKPK
Previous Post

Survei Ganjar-Mahfud Melorot, Pengamat: Kehadiran PPP Tidak Membantu!

Next Post

Resmi Tersangka, Ini Deretan Barang Bukti yang Disita dari Firli Bahuri

Ruang Politik

Next Post
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak/Repro

Resmi Tersangka, Ini Deretan Barang Bukti yang Disita dari Firli Bahuri

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

1 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

1 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 hari ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

4 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive