RUANGPOLITIK.COM – Perangkat desa ikut deklarasi mendukung salah satu capres-cawapres tertentu apakah hal ini diperbolehkan? Atau ini termasuk pelanggaran berat dan sanksi apa yang paling berat ketika hal ini dilakukan?
Dikatakan pengamat politik Citra Institute Efriza, deklarasi dukungan kepala desa terhadap salah satu capres-cawapres merupakan pelanggaran. Di mana ini adalah pelanggaran terhadap jabatan yang mereka emban.
“Sisi lainnya meski yang hadir adalah perwakilan dari organisasi. Disinyalir anggota-anggota ini adalah perangkat desa dan kepala desa yang masih aktif,” ungkapnya kepada Rupol, Rabu (22/11/2023).
“Sudah jelas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 29 menjelaskan Kepala Desa dilarang, seperti huruf j menjelaskan dilarang, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah,” tambah Efriza.
Dia menyebutkan, jika melanggar Pasal 30 menjelaskan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian (tetap).
Sehingga patut dipahami oleh kepala desanya pula, pelarangan kepala desa untuk ikut serta di partai politik maupun terlibat dalam kampanye pemilu karena dikhawatirkan kepala desa akan melakukan apa yang dilarang seperti tertuang dalam Pasal 29 huruf b yakni membuat keputusan yang menguntungkan pihak lain dan/atau golongan tertentu.
“Patut diingat pula, bahwa kepala desa itu dilarang didasari oleh akan menimbulkan permasalahan dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa, patut disinyalir jika kepala desa terlibat dalam aktivitas politik praktis maka pembentukan dan penyaluran anggaran desa akan disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui pada hari Minggu (19/11/2023), ribuan perangkat desa menghadiri acara deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno.
Puan Maharani, Ketua DPR RI pun sudah angkat bicara hal ini. Tak hanya itu, Sultan Hamengkubuwono X pun mengatakan, Yogyakarta netralitas.(***)
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)