Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Deklarasi Perangkat Desa, Pengamat: Pelanggaran Jabatan

by Ruang Politik
in Nasional
416 26
0
Ilustrasi perangkat desa/Ist

Ilustrasi perangkat desa/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Perangkat desa ikut deklarasi mendukung salah satu capres-cawapres tertentu apakah hal ini diperbolehkan? Atau ini termasuk pelanggaran berat dan sanksi apa yang paling berat ketika hal ini dilakukan?

Dikatakan pengamat politik Citra Institute Efriza, deklarasi dukungan kepala desa terhadap salah satu capres-cawapres merupakan pelanggaran. Di mana ini adalah pelanggaran terhadap jabatan yang mereka emban.

RelatedPosts

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

“Sisi lainnya meski yang hadir adalah perwakilan dari organisasi. Disinyalir anggota-anggota ini adalah perangkat desa dan kepala desa yang masih aktif,” ungkapnya kepada Rupol, Rabu (22/11/2023).

“Sudah jelas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 29 menjelaskan Kepala Desa dilarang, seperti huruf j menjelaskan dilarang, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah,” tambah Efriza.

Dia menyebutkan, jika melanggar Pasal 30 menjelaskan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian (tetap).

Sehingga patut dipahami oleh kepala desanya pula, pelarangan kepala desa untuk ikut serta di partai politik maupun terlibat dalam kampanye pemilu karena dikhawatirkan kepala desa akan melakukan apa yang dilarang seperti tertuang dalam Pasal 29 huruf b yakni membuat keputusan yang menguntungkan pihak lain dan/atau golongan tertentu.

“Patut diingat pula, bahwa kepala desa itu dilarang didasari oleh akan menimbulkan permasalahan dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa, patut disinyalir jika kepala desa terlibat dalam aktivitas politik praktis maka pembentukan dan penyaluran anggaran desa akan disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui pada hari Minggu (19/11/2023), ribuan perangkat desa menghadiri acara deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno.

Puan Maharani, Ketua DPR RI pun sudah angkat bicara hal ini. Tak hanya itu, Sultan Hamengkubuwono X pun mengatakan, Yogyakarta netralitas.(***)

Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)

 

Tags: pelanggaran jabatanPerangkat desa
Previous Post

Usai Dilantik, Panglima TNI Agus Subianto Lanjut Sertijab di Cilangkap

Next Post

Viral Jalan Licin Keramik di Medan, Ombudsman Akan Panggil Bobby Nasution

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi jalanan licin di Medan/Ist

Viral Jalan Licin Keramik di Medan, Ombudsman Akan Panggil Bobby Nasution

Recommended

Abinsya Akbar Ramadhan Siswa SMA Negeri 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional Pada Ujian Tertulis Berbasis Komputer 2025

Abinsya Akbar Ramadhan Siswa SMA Negeri 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional Pada Ujian Tertulis Berbasis Komputer 2025

1 jam ago
Rakerda IV IWAPI Se Sumatera Barat Berlangsung di Payakumbuh

Rakerda IV IWAPI Se Sumatera Barat Berlangsung di Payakumbuh

1 jam ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

3 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

4 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election