• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Deklarasi Perangkat Desa, Pengamat: Pelanggaran Jabatan

by Ruang Politik
in Nasional
417 26
0
Ilustrasi perangkat desa/Ist

Ilustrasi perangkat desa/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Perangkat desa ikut deklarasi mendukung salah satu capres-cawapres tertentu apakah hal ini diperbolehkan? Atau ini termasuk pelanggaran berat dan sanksi apa yang paling berat ketika hal ini dilakukan?

Dikatakan pengamat politik Citra Institute Efriza, deklarasi dukungan kepala desa terhadap salah satu capres-cawapres merupakan pelanggaran. Di mana ini adalah pelanggaran terhadap jabatan yang mereka emban.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Sisi lainnya meski yang hadir adalah perwakilan dari organisasi. Disinyalir anggota-anggota ini adalah perangkat desa dan kepala desa yang masih aktif,” ungkapnya kepada Rupol, Rabu (22/11/2023).

“Sudah jelas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 29 menjelaskan Kepala Desa dilarang, seperti huruf j menjelaskan dilarang, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah,” tambah Efriza.

Dia menyebutkan, jika melanggar Pasal 30 menjelaskan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian (tetap).

Sehingga patut dipahami oleh kepala desanya pula, pelarangan kepala desa untuk ikut serta di partai politik maupun terlibat dalam kampanye pemilu karena dikhawatirkan kepala desa akan melakukan apa yang dilarang seperti tertuang dalam Pasal 29 huruf b yakni membuat keputusan yang menguntungkan pihak lain dan/atau golongan tertentu.

“Patut diingat pula, bahwa kepala desa itu dilarang didasari oleh akan menimbulkan permasalahan dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa, patut disinyalir jika kepala desa terlibat dalam aktivitas politik praktis maka pembentukan dan penyaluran anggaran desa akan disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui pada hari Minggu (19/11/2023), ribuan perangkat desa menghadiri acara deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno.

Puan Maharani, Ketua DPR RI pun sudah angkat bicara hal ini. Tak hanya itu, Sultan Hamengkubuwono X pun mengatakan, Yogyakarta netralitas.(***)

Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)

 

Tags: pelanggaran jabatanPerangkat desa
Previous Post

Usai Dilantik, Panglima TNI Agus Subianto Lanjut Sertijab di Cilangkap

Next Post

Viral Jalan Licin Keramik di Medan, Ombudsman Akan Panggil Bobby Nasution

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi jalanan licin di Medan/Ist

Viral Jalan Licin Keramik di Medan, Ombudsman Akan Panggil Bobby Nasution

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

23 jam ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

23 jam ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 hari ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

4 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive