• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
12 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

by Ruang Politik
in RuangIlmu
449 5
0
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.

RUANGPOLITIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang berperan penting dalam yudikatif di Indonesia. Munculnya Mahkamah Konstitusi sebagai otoritas kehakiman utama diharapkan menjadi titik masuk yang mendorong berdirinya sistem kekuasaan kehakiman modern di Indonesia.

Keberadaan MK juga harus dilengkapi dengan struktur organisasi yang jelas, prosedur yang memadai hukum, asas-asas hukum dan sumber-sumber hukum yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi dijadikan acuan dalam menjalankan tugas dan kewenangan kehakimannya

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Berikut sejarah, tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi (MK):

Sejarah Mahkamah Konstitusi

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam Amendemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001.

Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.

Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).

Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 melantik hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

Tugas Mahkamah Konstitusi

Fungsi dan tugas MK adalah menjaga konstitusi guna menegakan prinsip konstisional hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodasi pembentukan MK dalam sistem tata negara.

Pada intinya, MK menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi. Fungsi lanjutan yaitu sebagai pemutus sengketa antarlembaga, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil pemilu.

Wewenang Mahkamah Konstitusi

Ada empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki MK pada UUD 1945 perubahan ketiga pasal 24C ayat (1), dikutip dari situs resmi MK

1. Menguji (judicial review) undang-undang terhadap UUD.

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

3. Memutuskan pembubaran partai politik.

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

5. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MKTugas MK
Previous Post

KPK Tahan Satu Tersangka Baru Korupsi di DJKA

Next Post

Kembalikan KTA PDIP Bobby Nasution Tunggu Tanggal Cantik

Ruang Politik

Next Post
Wali Kota Medan, Bobby Nasution./Ist

Kembalikan KTA PDIP Bobby Nasution Tunggu Tanggal Cantik

Recommended

Refleksi Satu Tahun Sakato Antara Tantangan Pembangunan dan Efisensi Anggaran

Refleksi Satu Tahun Sakato Antara Tantangan Pembangunan dan Efisensi Anggaran

18 jam ago
Dinilai Ramah Pelayanan, Masjid Musafir Payakumbuh Diresmikan sebagai Masjid Ramah Pemudik 1447

Dinilai Ramah Pelayanan, Masjid Musafir Payakumbuh Diresmikan sebagai Masjid Ramah Pemudik 1447

22 jam ago

Trending

Silaturrahmi  DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Payakumbuh Dihadiri Tokoh Masyarakat H.Wan Martabak

Silaturrahmi DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Payakumbuh Dihadiri Tokoh Masyarakat H.Wan Martabak

6 hari ago
Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

4 hari ago

Popular

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive