• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemakzulan Masa Kini Tak Semudah Masa Lalu, Pengamat: Beda dari Era Reformasi

by Ruang Politik
in Nasional
434 18
0
Pemakzulan Jokowi/Ist

Pemakzulan Jokowi/Ist

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Prosesnya rumit, karena kita menerapkan sistem presidensial pasca amandemen semakin dikuatkan pakem sistem presidensial itu. Apalagi juga dengan hadirnya dua lembaga baru yakni DPD dan MK,” jelas Efriza kepada RuangPolitik.com, Kamis (2/11/2023).

RUANGPOLITIK.COM – Pemakzulan dua hari ini masih jadi perbincangan hangat di elit politik. Hal ini kemudian memancing para pengamat politik untuk mengomentari hal tersebut.

Salah satunya Efriza pengamat politik Citra Institute yang mengatakan, bila proses pemakzulan saat ini tidak bisa cepat seperti sebelum era reformasi. Dia mengatakan, apalagi dengan fakta kejatuhan Presiden Soekarno kemudian Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

RelatedPosts

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

Kariyasa Adnyana: DTSEN Jangan Menjadi Alasan Negara Meninggalkan Rakyat yang Membutuhkan

Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

Efriza menjelaskan, pemakzulan masa kini itu melalui proses yang rumit.

“Prosesnya rumit, karena kita menerapkan sistem presidensial pasca amandemen semakin dikuatkan pakem sistem presidensial itu. Apalagi juga dengan hadirnya dua lembaga baru yakni DPD dan MK,” jelas Efriza kepada RuangPolitik.com, Kamis (2/11/2023).

Dia mengatakan, semua langkahnya tentu dilakukan olej DPR, kemudian dari proses politik DPR diajukan untuk menjadi penilaian berupa proses hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Efriza melanjutkan, hal itu kemudian dikembalikan ke MPR jika memang dianggap ada pelanggaran.

“Nanti dikembalikan ke MPR jika dianggap ada pelanggaran. Misalnya pelanggarann hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, baru kemudian DPR meneruskan pemberhentian kepada MPR,” kata Efriza.

“Untuk melakukan proses pengambilan keputusan dengan syarat yang ketar keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna MPR sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir,” tambahnya.

Dia meyebutkan, artinya proses ini melibatkan unsur dari anggota MRP yakni DPR dan DPD. Efriza menambahkan, diyakini untuk Hak Angket memungkinkan dimajukan oleh DPR di Senayan. Hanya saja DPR, tidak akan bersikap sampai ke pemakzulan.

Sebab dikatakan Efriza, tujuan dari DPR utamanya PDIP adalah membalas sakit hati semata terhadap perilaku Jokowi dan keluarga yang tidak satu rampak barisan. Hanya saja, dibalik usulan Hak Angket yang dilakukan PDIP, bertujuan merebut ceruk pemilih loyal Jokowi agar beralih kepada Ganjar-Mahfud semata, juga merebut suara pendukung Prabowo dan Gerindra yang sama-sama dari Nasionalis.

“PDIP diyakini juga sadar jika Jokowi dimakzulkan maka yang dilengserkan adalah Presiden dari partai PDIP, ini tentu juga mencoreng muka sendiri jika sampai memikirkan langkah pemakzulan, kecuali sekadar drama pemakzulan,” ujarnya.

Efriza juga mengatakan ada sisi lain, yakni PDIP juga saat ini sedang bertaruh, bahwa dinamika konflik PDIP dan Jokowi. Di mana mereka siap konsekuensi jika akhirnya masyarakat jengah dan akhirnya terjadi peralihan suara kepada kubu AMIN.

“Diyakini pula partai-partai lain juga enggan, utamanya PDIP, jika Presiden dimakzulkan. Karena sama saja akan terjadinya penundaan pemilu, sebab fokus negara kepada pengisian jabatan presiden,” kata Efriza.

Lagi pula, anggota DPR umumnya nyaleg kembali, mereka sudah keluar modal, kemudian harus diundur pemilu karena dinamika konflik negara, tentu merugikan mereka. Oleh sebab itu diyakini ini hanya sampai pada hak angket dengan pengungkapan nama-nama calon yang berperilaku buruk dalam kasus di MK tersebut, layaknya drama Kasus Century.

Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)

Tags: pemakzulan jokowiPengamat
Previous Post

Denny JA Sebut Massa Anies-Muhaimin Merupakan Warga Bayaran dan Digerakkan EO

Next Post

KPU Tetapkan DCT Pileg 2024 Besok

Ruang Politik

Next Post
Logo KPU/Ilustrasi

KPU Tetapkan DCT Pileg 2024 Besok

Recommended

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

2 hari ago
Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

3 hari ago

Trending

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive