• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Lakukan Uji Emisi Mulai 1 November 2023

by Ruang Politik
in Kilas Update
432 13
0
477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Razia uji emisi untuk kendaraan bermotor kembali digelar Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Uji emisi ini akan berlangsung mulai 1 November 2023 mendatang.

Juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan bahwa pihaknya akan merazia kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Gelar Pasar Murah

Pemko Payakumbuh Tegaskan SPMB Bersih dan Transfaran

Pemko Payakumbuh Apresiasi PT.Jasa Raharja

Dia menyebutkan, akan ada sanksi tilang bila kendaraan tidak lulus uji emisi.

“Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-undanh Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahhn 2009,” kata Ani melalu keterangan tertulis, Jumat (27/10/2023).

Uji emisi ini merupakan upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara. Untuk diketahui, hingga Jumat pukul 09.00 WIB, ada 1.167.870 kendaraan roda empat dan 12.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

Ani mengatakan, pengguna kendaraan bermotor wilayah DKI Jakarta dapat melakukan uji emisi di 456 bengkel. Adapun 342 bengkel itu untuk kendaraan roda empat dan 114 bengkel lainnya untuk kendaraan roda dua.

Lokasi disinsentif parkir, Pemprov telah memberlakukan 13 lokasi UP dan 25 lokasi LD Pasar Jaya. Untuk 29 lokasi pasar, saat ini tengah dalam proses integrasi sistem disentif atau tarif parkir tertinggi hntuk kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.

Selain razia uji emisi untuk pemilik kendaraan, Pemprov DKI Jakarta juga memberi sanksi administratif kepada usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara, misalnya perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara. “Dari 7 usaha kegiatan penyimpanan batu bara, tiga di antaranya telah dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yaitu dengan Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Usaha atau kegiatan,” ujar Ani.

Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)

Tags: Pemprov DKIPolda Metro JayaUji Emisi
Previous Post

Soal Gibran Gabung Golkar, Dave: Biarkan Semua Berproses

Next Post

Beda Pilihan di Pemilu 2024, Ini Kata Kapolri

Ruang Politik

Next Post
Jenderal Listyo Sigit berharap beda pemilu tidak merusak persatuan kesatuan bangsa/Ist

Beda Pilihan di Pemilu 2024, Ini Kata Kapolri

Recommended

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

5 hari ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

6 hari ago

Trending

Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive