Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Usai Putusan MK Soal Batas Usia, PKPU Wajib Direvisi

by Ruang Politik
in Nasional
436 5
0
Logo KPU/Ilustrasi

Logo KPU/Ilustrasi

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KPU akan berkirim surat kepada dua institusi tersebut. Sembari menunggu, pihaknya akan menyusun draf revisi secepatnya.

RUANGPOLITIK.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden masih meninggalkan persoalan.

Salah satunya ketentuan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

RelatedPosts

Puan Maharani: Atas Nama DPR RI Saya Meminta Maaf

Keran Impor Gula Dibuka, Legislator PDIP: Ini Bisa Merugikan Petani

Legislator PDIP Dorong Anak Muda Lawan Paham Radikalisme Melalui Media Sosial

Menurut Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, revisi PKPU itu wajib dilakukan. Sebab, yang diuji oleh MK adalah undang-undang (UU), bukan PKPU. Karena itu, secara prosedur, PKPU wajib disesuaikan.

”Di PKPU masih disebutkan syarat umur minimal 40 tahun (tanpa pengecualian, Red),” ujarnya, Selasa, 17 Oktober.

Nah, untuk merevisi PKPU tersebut, KPU harus berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah. Padahal, DPR sekarang reses sampai 30 Oktober. Adapun pendaftaran pilpres sudah akan dimulai pada 19 hingga 25 Oktober.

Menurut Yusril, konsultasi itu sudah menjadi ketentuan. Jika prosedur dilanggar atau ada yang ditinggalkan, bisa timbul persoalan di kemudian hari. Bisa saja PKPU tersebut diuji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan kemudian dibatalkan.

”Perubahan cacat prosedur bisa dibatalkan MA,” tutur mantan Menteri Kehakiman tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pihaknya akan mengikuti ketentuan UU tentang Pemilu dalam melakukan revisi PKPU. Salah satunya dengan berkonsultasi ke DPR dan pemerintah.

KPU akan berkirim surat kepada dua institusi tersebut. Sembari menunggu, pihaknya akan menyusun draf revisi secepatnya.

Komisioner KPU Idham Holik menambahkan, setidaknya ada dua norma yang tercantum dalam revisi PKPU itu. Pertama, penyesuaian pengecualian syarat usia 40 tahun bagi pejabat yang berpengalaman menduduki posisi elected official seperti kepala daerah, DPD, dan DPR/DPRD.

Lalu pemberlakuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU 7/2017 terkait perizinan kepala daerah yang maju dalam pilpres. Di situ disebutkan, seseorang yang sedang menjabat kepala daerah harus meminta izin kepada presiden.

”Surat permintaan izin disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres-cawapres,” katanya.

Karena itu, jika nanti benar maju sebagai bacawapres, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka harus minta izin lebih dulu kepada Presiden Joko Widodo yang tidak lain ayahnya sendiri.

Sebelumnya, masih terkait revisi PKPU, KPU sempat menuai kritik dari sejumlah pihak. Lembaga penyelenggara pemilu itu dituding inkonsisten. Dalam kasus PKPU tentang perhitungan kuota perempuan serta masa jeda mantan terpidana, misalnya, KPU tidak merevisi PKPU.

Padahal, putusan MA terang menyebutkan bahwa PKPU itu melanggar UU. KPU hanya mengeluarkan surat dinas agar parpol mematuhi putusan MA tentang perhitungan kuota perempuan dalam pencalegan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUMKPKPU
Previous Post

Bima Arya: Putusan MK Ibarat Jalan Tol bagi Kepala Daerah Menuju Kepemimpinan Nasional

Next Post

PDIP Pilih Mahfud MD Dampingi Ganjar, Ini Kata PKS

Ruang Politik

Next Post
PDIP Pilih Mahfud MD Dampingi Ganjar, Ini Kata PKS

PDIP Pilih Mahfud MD Dampingi Ganjar, Ini Kata PKS

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

1 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

1 hari ago

Trending

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

2 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

1 bulan ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election