• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
10 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bima Arya: Putusan MK Ibarat Jalan Tol bagi Kepala Daerah Menuju Kepemimpinan Nasional

by Ruang Politik
in Nasional
420 22
0
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto/Ist

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tetapi ibarat pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB), lanjut Bima, putusan MK itu seperti jalur prestasi (japres) bagi siswa-siswa tertentu, kalau punya prestasi tertentu bisa diterima masuk sekolah tertentu.

RUANGPOLITIK.COM – Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga Ketua DPP PAN mengibaratkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cwapres) berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah ke dalam dua analogi.

Bima Arya di Kota Bogor, Selasa, mengatakan sebagai politisi yang juga dekat dengan tokoh-tokoh muda, , mengatakan pertama, putusan MK soal batas usia dan pengalaman kepala daerah sebagai capres dan cawapres ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional.

RelatedPosts

Legislator PDIP Minta Pemerintah Prioritaskan Integrasi Data Bencana Ketimbang Gabungkan BMKG dan Geologi

ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

Obet Rumbruren Soroti Ancaman Kesehatan akibat Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

“Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tapi bisa nyapres atau cawapres begitu,” kata Bima saat diwawancarai usai menjadi pemimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di Lapangan GOR Pajajaran.

Tetapi ibarat pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB), lanjut Bima, putusan MK itu seperti jalur prestasi (japres) bagi siswa-siswa tertentu, kalau punya prestasi tertentu bisa diterima masuk sekolah tertentu.

“Ini pun begitu, kepala daerah yang dianggap pengalaman dan mungkin dianggap berprestasi bisa nyapres. Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi? Itu pertanyaannya,” ujar Bima.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan mahkamah terkait uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Di sisi lain, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Atas putusan MK itu, Bima pun menuturkan, soal peluang Gibran sebagai kepala daerah dan politisi muda menjadi cawapres Prabowo Subianto atas putusan MK akan tergantung dari kesepakatan pimpinan-pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sementara ini, kata Bima, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan masih bersama presiden Joko Widodo sedang berada di luar negeri.

Presiden Joko Widodo sedang menghadiri Indonesia-China Business Forum di Beijing, China dari Senin (16/10).

“Sekarang pun setahu saya (Zukkifli Hasan) masih di luar negeri bersama Pak Jokowi ya, jadi saya belum tahu kapan itu dibicarakan pimpinan partai. Tapi saya kira itu akan dibicarakan di pimpinan partai koalisi,” kata dia.

Namun demikian, kata Bima, hingga saat ini, PAN masih menyodorkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Ya posisi PAN masih seperti itu. Iya,” ujarnya lagi.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bima AryaMK
Previous Post

Soal Putusan MK, Alissa Wahid: Dulu di Bawah Kepemimpinan Mahfud MD Sangat Beribawa

Next Post

Usai Putusan MK Soal Batas Usia, PKPU Wajib Direvisi

Ruang Politik

Next Post
Logo KPU/Ilustrasi

Usai Putusan MK Soal Batas Usia, PKPU Wajib Direvisi

Recommended

itel POWER 80 Diuji di Gunung Halimun Bersama Wanadri, Andalkan Ketahanan dan Ultra Link

itel POWER 80 Diuji di Gunung Halimun Bersama Wanadri, Andalkan Ketahanan dan Ultra Link

1 jam ago
Legislator PDIP Minta Pemerintah Prioritaskan Integrasi Data Bencana Ketimbang Gabungkan BMKG dan Geologi

Legislator PDIP Minta Pemerintah Prioritaskan Integrasi Data Bencana Ketimbang Gabungkan BMKG dan Geologi

21 jam ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive