MK telah memutus uji materiel pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pendaftaran capres-cawapres.
RUANGPOLITIK.COM – Presiden Joko Widodo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres yang membuat putranya, Gibran Rakabuming Raka, bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Jokowi mengatakan ia tidak seharusnya berkomentar tentang putusan tersebut. Menurutnya, pihak yang berhak mengomentari putusan itu adalah MK dan pakar hukum.
“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi melalui video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/10).
Dia juga enggan bicara banyak tentang peluang Gibran menjadi cawapres. Jokowi berpendapat penentuan kandidat presiden dan wakil presiden merupakan ranah partai politik.
“Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” ujarnya.
MK telah memutus uji materiel pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pendaftaran capres-cawapres.
Capres-cawapres tak harus berusia minimal 40 tahun. MK menambah ketentuan “pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Aturan baru itu membuat Gibran, putra sulung Jokowi, bisa ikut Pilpres 2024. Gibran baru berusia 36 tahun, tetapi sudah menjabat sebagai Wali Kota Solo melalui Pilkada Serentak 2020.
Nama Gibran juga telah disebut-sebut sebagai salah satu kandidat pendamping calon presiden Prabowo Subianto.
Berikut pernyataan lengkap Jokowi tentang putusan MK yang membuat Gibran bisa mencalonkan diri sebagai cawapres:
MK baru saja menerbitkan putusan MK tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Bagaimana komentar Bapak?
Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya.
Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif.
Kemudian Pak, Mas Gibran akan maju sebagai calon wakil presiden ya Pak?
Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)