Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Putusan MK, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi …

by Ruang Politik
in Nasional
407 30
0
Presiden Jokowi/Ist

Presiden Jokowi/Ist

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MK telah memutus uji materiel pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pendaftaran capres-cawapres.

RUANGPOLITIK.COM – Presiden Joko Widodo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres yang membuat putranya, Gibran Rakabuming Raka, bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Jokowi mengatakan ia tidak seharusnya berkomentar tentang putusan tersebut. Menurutnya, pihak yang berhak mengomentari putusan itu adalah MK dan pakar hukum.

RelatedPosts

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

Legislator PDI Perjuangan Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Terhadap Prinsip Efisiensi

Legislator PDI Perjuangan Kritik Menteri BUMN soal PLN: Tarif Naik, Token Banyak Error, Listrik Desa Tak Tuntas

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi melalui video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/10).

Dia juga enggan bicara banyak tentang peluang Gibran menjadi cawapres. Jokowi berpendapat penentuan kandidat presiden dan wakil presiden merupakan ranah partai politik.

“Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” ujarnya.

MK telah memutus uji materiel pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pendaftaran capres-cawapres.

Capres-cawapres tak harus berusia minimal 40 tahun. MK menambah ketentuan “pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Aturan baru itu membuat Gibran, putra sulung Jokowi, bisa ikut Pilpres 2024. Gibran baru berusia 36 tahun, tetapi sudah menjabat sebagai Wali Kota Solo melalui Pilkada Serentak 2020.

Nama Gibran juga telah disebut-sebut sebagai salah satu kandidat pendamping calon presiden Prabowo Subianto.

Berikut pernyataan lengkap Jokowi tentang putusan MK yang membuat Gibran bisa mencalonkan diri sebagai cawapres:

MK baru saja menerbitkan putusan MK tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Bagaimana komentar Bapak?

Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya.

Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif.

Kemudian Pak, Mas Gibran akan maju sebagai calon wakil presiden ya Pak?
Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MKPresiden Jokowi
Previous Post

Usai Putusan MK Syarat Capres-Cawapres KPU Gerak Cepat Ubah Aturan

Next Post

Ada Ipar Jokowi, MK Tercebur di Pusaran Politik

Ruang Politik

Next Post
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas/Ist

Ada Ipar Jokowi, MK Tercebur di Pusaran Politik

Recommended

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

4 hari ago
Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

1 minggu ago

Trending

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dan istrinya, Mufidah Jusuf Kalla (kanan), menerima kedatangan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (4/10/2023). /Ist

JK Prediksi Dua Putaran, Ini Katanya soal Sosok yang Berpeluang Menangkan Pilpres

2 tahun ago
Tim pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024/Dok. PDIP

Arsjad Ketua TPN Ganjar Dikawal Dua Jenderal Pensiunan TNI-Polri

2 tahun ago

Popular

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

1 minggu ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

2 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election