• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Putusan MK, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi …

by Ruang Politik
in Nasional
410 31
0
Presiden Jokowi/Ist

Presiden Jokowi/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MK telah memutus uji materiel pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pendaftaran capres-cawapres.

RUANGPOLITIK.COM – Presiden Joko Widodo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres yang membuat putranya, Gibran Rakabuming Raka, bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Jokowi mengatakan ia tidak seharusnya berkomentar tentang putusan tersebut. Menurutnya, pihak yang berhak mengomentari putusan itu adalah MK dan pakar hukum.

RelatedPosts

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi melalui video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/10).

Dia juga enggan bicara banyak tentang peluang Gibran menjadi cawapres. Jokowi berpendapat penentuan kandidat presiden dan wakil presiden merupakan ranah partai politik.

“Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” ujarnya.

MK telah memutus uji materiel pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pendaftaran capres-cawapres.

Capres-cawapres tak harus berusia minimal 40 tahun. MK menambah ketentuan “pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Aturan baru itu membuat Gibran, putra sulung Jokowi, bisa ikut Pilpres 2024. Gibran baru berusia 36 tahun, tetapi sudah menjabat sebagai Wali Kota Solo melalui Pilkada Serentak 2020.

Nama Gibran juga telah disebut-sebut sebagai salah satu kandidat pendamping calon presiden Prabowo Subianto.

Berikut pernyataan lengkap Jokowi tentang putusan MK yang membuat Gibran bisa mencalonkan diri sebagai cawapres:

MK baru saja menerbitkan putusan MK tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Bagaimana komentar Bapak?

Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya.

Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif.

Kemudian Pak, Mas Gibran akan maju sebagai calon wakil presiden ya Pak?
Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MKPresiden Jokowi
Previous Post

Usai Putusan MK Syarat Capres-Cawapres KPU Gerak Cepat Ubah Aturan

Next Post

Ada Ipar Jokowi, MK Tercebur di Pusaran Politik

Ruang Politik

Next Post
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas/Ist

Ada Ipar Jokowi, MK Tercebur di Pusaran Politik

Recommended

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 hari ago
BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan  Pencegahan dan Mitigasi Bencana

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

3 hari ago

Trending

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

6 hari ago
Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

3 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 hari ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

6 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive