• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
11 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Putuskan Batas Usia Cawapres Masih 40 Tahun, Peluang Gibran Tunggu Ketok Palu MK

by Ruang Politik
in Nasional
420 22
0
Gedung KPU/Ist

Ilustrasi Gedung KPU/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KPU akan mengecek apakah PKPU tersebut telah diundangkan dalam lembaran negara dan sudah mendapatkan nomor.

RUANGPOLITIK.COM – Gugatan batas usia Capres dan Cawapres memunculkan dilema tersendiri untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Senin, 9 Oktober kemarin, dalam PKPU itu batas usia Capres dan Cawapres masih 40 tahun. Bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah batas usia, KPU tentunya perlu merevisinya.

RelatedPosts

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan sebuah peraturan dianggap sah apabila telah ditandatangani pimpinan lembaga berwenang.

Dalam hal ini PKPU telah ditandatangani Senin. “Jadi bukan menunggu diundangkan baru sah. Saya sudah tandatangani PKPU-nya,” paparnya, kemarin.

Namun begitu, KPU akan mengecek apakah PKPU tersebut telah diundangkan dalam lembaran negara dan sudah mendapatkan nomor.

“Nanti saya cek, sudah belum diundangkan ini. Tapi ini tidak berpengaruh terhadap keabsahan PKPU,” jelasnya usai acara diskusi di Hotel Grand Kemang kemarin.

Karena itu sesuai dengan PKPU tersebut hingga saat ini batas usia Capres dan Cawapres masih 40 tahun. Dengan adanya rencana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia Capres dan Cawapres yang akan digelar Senin (16/10), KPU tentunya akan menyesuaikan.

“Kalau ada putusan berbeda dengan undang-undang, kita akan mengubahnya,” terangnya.

Apakah waktunya cukup mengingat masa pendaftaran dimulai 19 Oktober? Dia menerangkan bahwa masih ada waktu dari masa pendaftaran 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023. Apalagi, pendaftaran Capres dan Cawapres itu tidak sebanyak Caleg. “Masih cukup,” ujarnya.

Dia menjelaskan, KPU rencananya akan mengundang partai politik (Parpol) untuk menjelaskan berbagai ketentuan teknis bacalon Capres dan Cawapres hari ini (12/10).

Penyelenggara pemilu masih akan mensosialisasikan PKPU yang sah dengan batas usia 40 tahun. “Selama belum ada perubahan, kami sampaikan PKPU yang sah ini,” urainya.

Sementara Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengatakan, bila putusan MK mengubah batas usia atau memberikan kesempatan terhadap anak muda dengan usia di bawah 40 tahun, maka kondisi tersebut akan memperkuat posisi Gibran. “Sebab, mau tak mau istana tentu akan mengawalnya,” jelasnya.

Tapi semua itu tentunya memiliki risiko. Wacana politik dinasti yang masif bisa memicu kolaborasi antara koalisi PDIP dengan koalisi perubahan.

“Apalagi kalau Koalisi Indonesia Maju gagal mewujudkan isu keberlanjutan dalam program kampanyenya. Ini justru akan memberikan angin segar ke koalisi PDIP dan koalisi perubahan,” paparnya.

Dia menguraikan, drama pilpres akan semakin intensif karena kurang dari dua pekan tenggat waktu pendaftaran capres dan cawapres ditutup.

Dalam waktu dekat bisa jadi ada ekses politik akibat putusan MK soal batas usia Caprea dan Cawapres. “Ini akan berdampak pada pengumuman cawapres dua kubu Prabowo dan Ganjar,” paparnya.

Sebelumnya, desakan terhadap MK untuk menunda putusan soal batas usia capres dan cawapres menguat. Sebab, dinilai gugatan tersebut bermuatan konflik kepentingan. Namun, MK dipastikan akan memberikan putusannya pada Senin mendatang (16/10).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUMK
Previous Post

Kutuk Serangan di Jalur Gaza, PPP: Desak Israel dan Palestina Kembali ke Meja Perundingan

Next Post

Isu Dijodohkan dengan Ganjar Makin Kuat, Ini Respons Prabowo…

Ruang Politik

Next Post
Potret kedekatan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto./Ist

Isu Dijodohkan dengan Ganjar Makin Kuat, Ini Respons Prabowo...

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

2 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive