• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
09 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejaksaan Agung: Kasus Pembunuhan Mirna Telah Selesai

by Ruang Politik
in Nasional
414 31
0
Tangkapan Layar Jessica dalam Trailer Serial Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso/Ist

Tangkapan Layar Jessica dalam Trailer Serial Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketut menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menyatakan adanya kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

RUANGPOLITIK.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai setelah melalui berbagai proses pembuktian dan pengujian di berbagai tingkatan pengadilan.

Ketut menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menyatakan adanya kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

RelatedPosts

ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

Obet Rumbruren Soroti Ancaman Kesehatan akibat Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” ucap Ketut di Jakarta, Selasa (10/10).

Ketut memberikan pernyataannya terkait viralnya kasus yang dikenal dengan istilah “Kopi Sianida” melalui film dokumenter berjudul “Ice Cold” di salah satu layanan media digital. Film tersebut mempengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi pada awal 2016.

Menurut Ketut, jaksa penuntut umum berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian, dan tidak ada hakim yang menyatakan Dissenting Opinion atau berbeda pendapat.

“Pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” jelasnya.

Ketut menekankan agar kasus Jessica Wongso tidak menjadi polemik, mengingat telah melalui proses yang benar dan sistem pembuktian yang benar selama hampir tujuh tahun. Ia mengacu pada asas hukum “Res Judicata pro veritate habetur” yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar.

“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar, dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” tegasnya.

Ketut mengajak agar kasus Jessica Wongso tidak dijadikan polemik kembali, dan mengizinkan pihak yang dirugikan untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia berdasarkan ketentuan UU yang berlaku.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kejagung RIMirna
Previous Post

Menkominfo Beri Peringatan Keras kepada Meta terkait Konten Judi Online

Next Post

Buka KTT AIS Forum 2023, Jokowi: Laut Pemersatu Antardaratan

Ruang Politik

Next Post
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Negara-Negara Pulau dan Kepulauan atau Archipelagic and Island States (AIS) Forum 2023 di Bali Nusa Dua Conference Center (BNDCC), Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 11 Oktober 2023. /Ist

Buka KTT AIS Forum 2023, Jokowi: Laut Pemersatu Antardaratan

Recommended

ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

8 jam ago
Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

13 jam ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive