• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Kabulkan Pencabutan Permohonan Uji Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

by Ruang Politik
in Nasional
447 4
0
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo/Ist

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo/Ist

483
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun.

RUANGPOLITIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan pencabutan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (2/10/2023).

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (2/10/2023).

Selanjutnya, Anwar menyebut rapat permusyawaratan hakim MK pada 26 September 2023 berkesimpulan pencabutan permohonan itu telah beralasan menurut hukum. “Dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Anwar.

Sebelumnya, batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kembali diuji di MK. Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu (13/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun.

Dalam petitum para pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: CapresCawapresMK
Previous Post

Lebih Percaya Prabowo, Jokowi Sulit Tergoda Bujuk Rayu Ganjar dan PDIP

Next Post

Pertemuan SBY dan Jokowi, Loyalis Ganjar: Ini Kesempatan Menyodorkan Anak Kesayangannya Jadi Menteri

Ruang Politik

Next Post
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Ist

Pertemuan SBY dan Jokowi, Loyalis Ganjar: Ini Kesempatan Menyodorkan Anak Kesayangannya Jadi Menteri

Recommended

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

1 hari ago
PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

1 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive