Meutya mengatakan pihaknya menyerahkan hal ini kepada Jokowi agar mengkaji opsi tersebut. “Tapi ini silakan pemerintah godog, khususnya Presiden,” imbuhnya.
RUANGPOLITIK.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengungkapkan pandangannya mengenai kemungkinan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Jokowi menyatakan bahwa masalah ini masih sedang dalam tahap proses.
“Masih dalam proses,” ujar Jokowi di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9).
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid telah mengindikasikan kemungkinan perpanjangan masa jabatan Yudo Margono dan Dudung Abdurachman, yang dijadwalkan untuk pensiun pada bulan November 2023.
“Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat kedua posisi secara bersamaan ya karena Panglima TNI dan KSAD,” kata Meutya di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).
Meutya mengatakan pihaknya menyerahkan hal ini kepada Jokowi agar mengkaji opsi tersebut. “Tapi ini silakan pemerintah godog, khususnya Presiden,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Meutya menyatakan bahwa Komisi I DPR belum menerima surat resmi dari presiden mengenai masalah ini. Dia juga menyatakan bahwa tidak ada informasi yang telah diterima mengenai tanggal atau waktu pergantian Panglima TNI. Yudo mengklarifikasi bahwa pengangkatan Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden Jokowi.
“Ya kan hak prerogatif Presiden (soal ada tidaknya perpanjangan jabatan panglima-red). Yang jelas saya kan pensiun 26 November, sesuai umur saya. Kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai UU maupun prerogatif presiden,” kata Yudo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Yudo mengatakan seorang tentara harus siap jika mendapat perintah. Dia menegaskan selalu mengikuti aturan yang berlaku.
“Loh tentara kalau diperintahkan selalu siap. Saya kira semuanya tahulah, tentara diperintahkan apa pun ya harus siap, bukan siap atau tidak. Harus siap,” kata Yudo menjawab pertanyaan apakah siap jika masa posisinya diperpanjang.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)