Dua tersangka yang baru saja ditahan KPK, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto serta Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan dua tersangka kasus penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.
Dengan demikian, tinggal Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021, M Kuncoro Wibowo saja sebagai salah satu tersangka yang belum ditahan oleh KPK dalam kasus ini.
Dua tersangka yang baru saja ditahan KPK, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto serta Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan.
Sementara sebelumnya, KPK telah menahan tersangka lain, yakni Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren, anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; serta General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.
“Tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (15/9/2023) malam.
Budi dan April ditahan untuk 20 hari pertama mulai 15 September 2023 sampai 4 Oktober 2023 di Rutan KPK. Penahanan terhadap mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. KPK di lain sisi mengingatkan M Kuncoro agar kooperatif mengikuti proses hukum.
“Kami ingatkan pada tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya,” ungkap Ghufron.
Hal senada turut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur. Dia menambahkan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap M Kuncoro pekan depan.
“Ini di minggu yang akan datang kita rencanakan untuk pemanggilan,” ungkap Asep.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 127,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)